Tampilkan postingan dengan label Illegal-Logging. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Illegal-Logging. Tampilkan semua postingan
0 com

SMS untuk Gerakan Penyelamatan Kawasan Hutan Jati dari Praktek Pembalakan Liar

Kawan-kawan yang baik dimana pun berada,

Pada sore ini kami menerima email yang berisi ajakan dari Anggota Telapak, Moammar Khadafi yang berada di Pulau Muna. Walau pun kita tidak berada di tempat, menyaksikan langsung kejadian yang berlangsung dengan kasat mata, kita percaya sepenuhnya bahwa informasi ini benar adanya. Berikut ini email dan info terkait ajakan tersebut:

Kawan2

Selamatkan hutan jati kami.....selamatkan warisan leluhur kami..... selamatkan mata air kami.....
Mewakili suara kawan2 lain yang sedang prihatin dengan praktek penghancuran hutan jati, saya mengajak, memohon, minta dukungan kawan2 diseluruh pelosok negeri, tekanan via SMS kepada pihak berwenang terutama aparat polisi yang sedang jadi penonton praktek kejahatan kehutanan (illegal logging kayu jati) di daerah kami, aparat polisi melakukan pembiaran atas tindakan kejahatan yang terjadi didepan mata mereka. Caranya, kirimkan pesan singkat (SMS) kepada kepada Sdr. Kapolres Muna (AKBP Rahmat Pamuji) di nomor 081245951991. Smoga tekanan dari banyak pihak dari seluruh Indonesia bisa mengusik hati aparat penegak hukum untuk bertindak, atau bahkan bisa menjadi semangat/amunisi bagi aparat polisi yang sedang lesu untuk menghentikan kejahatan kehutanan di daerah kami....

Salam
Kadhafi

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------


Sebagai informasi tambahan, berikut kami sampaikan catatan singkat masalah mendasari permintaan dukungan diatas :

Pembabatan huhan jati pada kawasan hutan jati di Kabupaten Muna (Sulawesi Tenggara) makin tidak terkendali. Seperti ada niat jahat terselubung dari para pelaku illegal logging untuk memusnahkan tegakan hutan jati di daerah ini. Selama 10 tahun rezim Radwan BAe berkuasa di Kabupaten Muna, selama itu pula praktek penebangan liar dalam kawasan hutan makin meluas dan terang-terangan, tidak ada lagi rasa takut...Pada detik-detik pergantian Bupati Muna (sebulan yang lalu), aktivitas penebangan di setiap kawasan hutan jati yang masih tersisa berjalan aman dan terkendali. Kawasan hutan di Labasa kini jadi lapangan sepakbola, bersih, tidak ada tunggak yg tersisa. Kawasan hutan jadi di Wakuru yang letaknya persis bersebrangan dengan kantor Polsek Tongkuno, 1 minggu lagi akan mengalami nasib sama, tegakan pohon jati kelas satu hanya tersisa satu-dua pohon, berjejer tak beraturan berjarak hanya sekitar 10 meter dari bibir jalan protokol (jalan propinsi).

Mengerikan, memilukan...mungkin juga membuat darah mendidih alias marah...melihat keadaan Kawasan hutan Warangga saat ini, penebangan liar kayu jati sudah dilakukan secara terang-terangan. Sekedar informasi bahwa kawasan hutan Warangga merupakan daerah penyangga utama mata air Jompi). Kawasan hutan Warangga juga sebagai salah satu - dari dua areal hutan jati yang tersisa di Kab. Muna saat ini, kawasan hutan jati yang satu lagi ada di Kecamatan Napabalano yaitu Cagar Alam Napabalano), Tinggal menunggu waktu, bahkan dalam hitungan jam, Kawasan hutan Warangga akan segera berubah menjadi kawasan ladang ilalang. Titik atau posisi kawasan hutan Warangga persis berada dipinggir kota, merupakan garis batas pemisah antara kota Raha dengan hutan. Kalau ini bisa dianggap kelakar, bisa juga dianggap serius bahwa Kawasan hutan Warangga sepertinya bertetangga dengan kantor Polres Muna.

Masih dalam kawasan hutan Warangga, tegakan pohon jati yang berdiri kokoh di depan SMU 2 Raha satu per satu telah dicicil....direbahkan dengan alat tradisional (kampak), Sepanjang jalan sebelah kiri dari kuburan (fabrik kapuk) sampai di simpang tiga kampung Watuputih bergeletakan dedaunan dan ranting-ranting kayu jati yang masih basah, baru saja ditebang. Kelihatannya penebang liar sudah beroperasi masuk sejauh 20 meter kearah jantung hutan.

Siang malam, mobil truk lalu lalang di jalan Warangga menuju Watuputih dan sebaliknya, ada yang bermuatan kayu jati log lada juga yang berkeliaran mencari muatan. Terlihat juga mobil truk pengangkut sampah dengan warna khas (kuning) berplat merah sesekali terlihat dimanfaatkan mengangkut kayu jati log ukuran 2 meter (istilahnya kayu "Bebas Hati"). Mobil-mobil pengangkut sampah itu star dari dalam kota Raha menuju keatas (Watuputih), tetapi tidak sampai di TPA, muatan sampah ditumpah di pinggir jalan disepanjang jalur kuburan-watuputih, jadilah daerah itu sebagai TPA alternatif, akibatnya sepanjang jalur "warangga" tercium bau busuk sampah yang menyengat hidung...menyebar kemana-mana bahkan sampai ke kota.

Tanpa harus panjang lebar, pertanyaan paling mendasar yang sering muncul dalam obrolan warga adalah, KEMANA aparat penjaga hutan (Polhut), KEMANA pula aparat hukum (Polri). Adakah 2 jenis polisi ini menadi bagian dari para penebang liar??? Entah menjadi backing, atau menjadi pelaku illegal logging....Yang jelas sampai sekarang mereka masih buta melihat praktek kejahatan kehutanan tersebut.



Lihat Peta dengan ukuran lebih besar


Berikut merupakan salah satu video yang dibuat Gekko Studio di Pulau Muna.
Kami harapkan dari film pendek ini, kita dapat mengetahui gambaran alam dari Pulau Muna.

Wakumoro - Oase on Muna
Uploaded by gekkostudio. - Watch feature films and entire TV shows.



Hayo, mari kita dukung sepenuhnya ajakan ini dengan menekan HP dan alat komunikasi kesayangan kita untuk kelestarian alam, lingkungan dan peradaban yang lebih baik.

Selengkapnya ...
0 com

Regulasi Perdagangan Kayu Indonesia Menyuburkan Penyelundupan Kayu Merbau ke Luar Negeri

SIARAN PERS

Jakarta, 28 Agustus 2008
. Kebijakan baru yang dikeluarkan Menteri Perdagangan atas ekspor kayu gergajian telah melemahkan kontrol terhadap ekspor kayu merbau, dan mengancam berhasilnya upaya-upaya penanganan pembalakan liar menuju pengelolaan hutan lestari, demikian dinyatakan Telapak dan EIA melalui laporan singkat yang diluncurkan hari ini.

Permintaan yang besar di pasar internasional telah mendorong maraknya penebangan kayu merbau di kawasan hutan di Papua. Pada tahun 2005, Telapak dan EIA telah melaporkan adanya penyelundupan kayu merbau secara besar-besaran menuju China untuk dijadikan lantai kayu (flooring). Laporan ini telah mendorong terjadinya operasi penegakan hukum oleh Pemerintah yang menyebabkan sempat berhentinya pengapalan merbau dari Indonesia ke China dan menjadi langkanya pasokan kayu merbau di China.

Larangan ekspor kayu gergajian yang diberlakukan pemerintah Indonesia telah direvisi oleh kebijakan baru Menteri Perdagangan pada bulan Mei 2008 yang mengijinkan ekspor kayu merbau dengan ukuran yang lebih besar dari jenis spesies kayu lainnya. Kayu merbau merupakan satu-satunya spesies kayu yang diijinkan diekspor dalam bentuk S4S (Squared on 4 Sides) dengan ukuran luas penampang 10.000 mm2, lebih dari dua kali lipat dari yang ditetapkan sebelumnya.

Pada bulan April 2008, Departemen Perdagangan telah mengeluarkan surat keputusan “dispensasi” atas aturan ekspor kayu gergajian merbau kepada tiga perusahaan dari Surabaya – CV. Surabaya Trading &Co., Grafiti Merindo dan PT Trias Alam Lestari. Ketiga perusahaan ini mendapat ijin untuk mengapalkan sampai 70.000 meter kubik merbau ke China dengan nilai $ 26 juta (sekitar Rp 234 milyar).

“Dispensasi” ini diberikan dengan dalih bahwa kayu merbau tersebut diperuntukkan bagi keperluan proyek perumahan di Mongolia. Penyelidikan mendalam oleh Telapak/EIA menunjukkan bahwa kayu-kayu merbau yang dikirim tersebut digunakan untuk menyuplai pabrik-pabrik pengolahan kayu merbau di China. Sementara CV Surabaya Trading & Co. diketahui mengirim merbau dalam bentuk kayu gergajian kasar yang jelas melanggar aturan yang ada. “ Ini jelas skandal. Pengelabuan terhadap aturan yang ada menunjukkan lemahnya kontrol pemerintah.,” ungkap Husnaeni Nugroho, juru kampanye hutan Perkumpulan Telapak. “Tahun lalu, Telapak dan EIA telah melaporkan CV. Surabaya Trading & Co. kepada Departemen Kehutanan karena menyelundupkan merbau. Namun tidak ada tindakan yang diambil. “tambah Husnaeni.

Di Papua, regulasi kontrol perdagangan merbau juga berada dalam tekanan. Gubernur Papua Barnabas Suebu dan Gubernur Irian Jaya Barat Abraham Ataruri mengeluarkan larangan pengapalan kayu bulat keluar dari Papua yang berlaku sejak awal tahun 2008 untuk melindungi hutan Papua yang kini menjadi sasaran utama aktivitas pembalakan liar. Namun demikian kekuatan-kekuatan politis dan komersial dari luar Papua telah berusaha membatalkan kebijakan ini.

Kejadian ini membuktikan ketidakseriusan Pemerintah dalam menangani kerusakan hutan di Indonesia, terutama di wilayah Papua. Keringanan dalam hal batasan ukuran kayu gergajian merbau dan dispensasi ekspor kepada tiga perusahaan tersebut mengindikasikan kuatnya tekanan industri perkayuan yang telah mempengaruhi regulasi perdagangan kayu di Indonesia. Di sisi lain, Pemerintah Indonesia masih saja belum mengadopsi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang telah dihasilkan melalui proses multipihak yang memakan waktu bertahun-tahun.

Husnaeni Nugroho menegaskan, “Pemerintah harus segera membatalkan dispensasi ekspor tersebut, melakukan investigasi atas perusahaan yang terlibat, meninjau ulang perubahan aturan perdagangan merbau, mengadopsi sistem verifikasi legalitas kayu, dan mendukung pelarangan pengapalan kayu bulat keluar dari Papua. Bila ini tidak dilakukan, maka sama artinya membiarkan terus berlangsungnya kerusakan hutan di Tanah Papua.”


Catatan untuk Editor:
Merbau (Intsia spp.) adalah jenis kayu keras komersial di pasar kayu internasional. Jenis ini banyak dipergunakan untuk produk-produk flooring, decking, pintu, dan furniture dengan harga sangat tinggi. Saat ini, sebagian besar kayu merbau hanya dapat dihasilkan dari wilayah Papua, Indonesia.
• Pada bulan Maret 2007, Telapak dan EIA telah meluncurkan sebuah laporan berjudul “Raksasa Dasamuka” yang mengungkapkan terus berlangsungnya penebangan ilegal dan penyelundupan kayu di Indonesia. Laporan tersebut juga memuat pengakuan Ricky Gunawan yang telah menyelundupkan kayu merbau secara rutin ke China melalui perusahaannya,CV. Surabaya Trading & Co.
• Kayu S4S adalah kayu gergajian yang diolah lebih lanjut dengan meratakan kedua sisinya hingga permukaannya menjadi rata dan halus dengan ketebalan melebihi 6 mm. Sebelum berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan No. 20/2008 ukuran luas penampang maksimal kayu S4S yang dapat diekspor adalah 4000 mm2.
• Telapak adalah sebuah organisasi lingkungan independen yang berbasis di Bogor.
• EIA adalah sebuah organisasi lingkungan independen yang berbasis di London, Inggris.

Informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:
• Husnaeni Nugroho, Juru Kampanye Hutan Perkumpulan Telapak, email: unang@telapak.org, mobile: +62 813 288 413 07
• Mardi Minangsari, Koordinator Kampanye Hutan Perkumpulan Telapak, email: mardi_minangsari@telapak.org, mobile: +62 811 11 1918


Pranala yang digunakan pada halaman ini:
China
Departemen Kehutanan
Environmental Investigation Agency (EIA)
Flooring
Grafiti Merindo
Gubernur Irian Jaya Barat
Gubernur Papua
Indonesia
Menteri Perdagangan
Merbau
Mongolia
Papua
Peraturan Menteri Perdagangan No. 20/2008
PT Trias Alam Lestari
Raksasa Dasamuka
Ricky Gunawan
Sistem Verifikasi Legalitas Kayu
Telapak


Related=
- OKE Zone: 
Sikap Dephut Soal Pembalakan Liar Dipertanyakan
- Tempo Interaktif: Trade Minister Decree Weakens merbau Wood Control

- Media Indonesia Online: Dispensasi Ekspor kayu Merbau harus Dibatalkan
- Tempo Cetak: Peraturan Menteri Perdagangan Lemahkan Kontrol Kayu Merbau

"Berdaulat secara Politik, Mandiri secara Ekonomi, dan Bermartabat secara Budaya"

Selengkapnya ...
0 com

A Backwards Step – How Demand for Merbau Timber is Undermining Indonesia’s Anti-Illegal Logging Policies

Jakarta/London, 28 August 2008. Recent developments weakening the control of Indonesia’s merbau exports and trade are driving illegal logging and timber smuggling and undermining coherent existing polices designed to secure sustainable forest management.

Merbau (Intsia spp.) is a luxurious hardwood prized for its dark red colour and durability. Found only in Indonesia, Papua New Guinea and Malaysia, merbau has been systematically looted from the forests of Papua, Indonesia, to feed international demand for flooring, decking, doors and furniture. These forests form part of the last remaining tracts of intact rainforests in the Asia Pacific region, provide essential livelihoods for local communities and support a wealth of unique biodiversity.

The merbau trade is emblematic of the problem of illegal logging in Indonesia and the limitations of government actions to tackle the problem. In 2005 the Environmental Investigation Agency (EIA) and Telapak released a landmark report detailing how around 300,000 cubic metres of merbau logs were being smuggled out of Papua, Indonesia, to China every month to be made into flooring. The sheer scale of the theft and the involvement of corrupt government officials prompted a swift response from the Indonesian government. An enforcement team was dispatched to Papua and the illegal logging of merbau virtually halted. By the end of the operation in May 2005 over 400,000 cubic metres of illegal merbau logs had been seized, and 186 suspects named by the police. The effects of the operation were quickly felt overseas; the price for merbau logs in China more than doubled to $700 per cubic metre and traders in southern China were struggling to source raw merbau timber.

Yet despite such decisive action, overseas demand for merbau has remained high, and the logging and trade of merbau in Indonesia remains riddled with illegality. In this context a host of timber processors and traders have continued to find ways to smuggle illicit merbau out of Indonesia. This briefing exposes some of the recent scams, and explains how government policies are making it easier for merbau smugglers to thrive.

Special Treatment for Merbau Smugglers
In 2004 the Indonesian government banned the export of sawn timber. The relevant decree was revised in 2006 to clarify the types of timber covered by the ban; in essence all exports of rough sawn timber are banned, as are shipments of planed timber (S4S) above a specified size.

In April 2008 the Indonesian Ministry of Trade granted a special “dispensation” to the sawn timber export ban to three companies based in Surabaya, a major timber processing centre and port in Java, allowing them to export “housing components” of merbau timber to China. The three firms – Surabaya Trading & Co., Grafity Merindo, and Trias Hasil Alam Lestari – were granted the exception on the grounds that the “housing components” were destined for a construction project in Mongolia. Initial permission was granted for the three firms to ship 24,000 cubic metes of merbau, with a total of 70,000 cubic metres being requested before the end of 2008. The companies began shipping the timber in May 2008.

Superficial analysis of the exception shows it to be highly suspicious; both the use of merbau for house construction and the stated destination of Mongolia do not make economic or practical sense. Sources also state that the exception has been further justified on the grounds that the merbau timber is to be used for earthquake reconstruction in China. More detailed investigations by EIA/Telapak reveal that the exception is an outright fraud, designed purely to allow the three firms to ship prohibited merbau sawn timber to China.

The three companies are all controlled by one man – Ricky Gunawan. EIA/Telapak undercover investigators first encountered Gunawan and Surabaya Trading & Co. in late 2006 while investigating merbau smuggling. Gunawan admitted his company was shipping around 3,000 cubic metres of rough sawn square merbau “posts” in containers every month from Surabaya to China, in blatant contravention of the sawn timber export ban. He said he had been smuggling the timber out for a year-and-a-half, assisted by a contact in the customs department of Surabaya port.

EIA/Telapak provided a detailed briefing on the activities of Gunawan to the Ministry of Forestry in March 2007. Despite such comprehensive evidence of flagrant law-breaking by Surabaya Trading no action has been taken against the company or its owner Gunawan. Instead he appears to have found new way of supplying sawn merbau to Chinese buyers, with the help of a suspicious government dispensation.

Sources in Surabaya state that shipments of “housing components” sent by Gunawan are in fact rough sawn merbau posts. Information obtained by EIA/Telapak in China also shows that the shipments are not destined for a housing project in Mongolia, but are instead being sold on to flooring and furniture factories in China.

One of the main recipients of merbau shipments sent by Surabaya Trading is the company Fujian Pan-Chinese Trading, located in Fujian Province, southern China. During May 2008 Gunawan sent 40 containers of “merbau housing components” to Fujian Pan-Chinese Trading. In July EIA/Telapak posing as timber buyers called the Chinese company to ask about the availability of merbau. A company representative confirmed that Fujian Pan-Chinese receives around 200 containers of sawn merbau a month from a Surabaya sawmill. Each cubic meter of Indonesian merbau is worth $1,100 on arrival in China, and is sold on to factories producing merbau flooring, doors and stairs. The company is even offering the sawn merbau for export out of China.

Given Gunawan’s past activities, the award of a “dispensation” to ignore the sawn timber export ban by the Indonesian government is extremely suspicious. In essence the permit is providing a cover for him to continue smuggling merbau to China. It is certainly a lucrative operation; based on market prices in China the quantity of merbau timber covered by the exemption is worth $26 million.

Weaker Control of Merbau Exports
The Ministry of Trade is also pushing through a wider revision of the original sawn timber export ban that will mean more merbau will be exported to overseas manufacturers.

Under the revised decree, merbau is singled out as the only species that can be exported in S4S (Squared on 4 Sides) in larger profiles. While all other timber species must have a profile of 4000 mm2 or less to be exported, the new decree (Ministry of Trade decree no. 20/M-DAG/PER/5/2008) permits exports of merbau posts with profiles of up to 10,000 mm2, more than double the current permissible size. Only merbau is exempted.

Such an exemption will undermine enforcement efforts in Indonesia by weakening export controls on a species which remains one of the main targets of illegal logging operations in the country.

Papua’s Merbau Controls Undermined
Within Indonesia merbau is only found in Papua, where it is the backbone of the logging industry. In September 2007, Papuan Governor Barnabas Suebu and West Papua Governor Abraham Atururi issued new regulations limiting log shipments from Papua to other parts of Indonesia, effective from the beginning of 2008.

A global audience heard Governor Suebu explain the Papuan log shipment ban at the climate conference held in Bali in December 2007 when he outlined a range of policies designed to protect Papua’s forests while creating incentives for inward investment to support development for local people.

Yet powerful interests outside of Papua are seeking to undermine the new controls. In mid March 2008, at a meeting of 40 forest sector investors and the provincial government in Jayapura, industry representatives requested Governor Suebu to weaken his policy by allowing logs to be shipped to manufacturers in Java and elsewhere in Indonesia. In responding, Governor Suebu told the investors and journalists gathered how both President Susilo Bambang Yudhoyono, and Vice President Jusuf Kalla had also requested a similar revocation of the policy, but that the policy would not be withdrawn.

Despite this, over the following days local media falsely reported that the policy had been revoked, significantly adding to the high level political and commercial pressure on the governor to succumb to outside interests. Governor Suebu subsequently felt compelled to issue a press release explaining that the policy remained in place, and logs were not allowed to be shipped out of Papua to anywhere, regardless of media reports to the contrary.

With international demand for merbau remaining high, logging in Papua remains riddled with illegality. In May 2008 police seized 13,000 cubic metres of illegal merbau logs in Kaimana and Nabire, West Papua Province. Some of the seized logs were cut by the companies Kaltim Hutama and Centrico, which operate forest concessions in Papua.

Double Standards
While the government is offering suspicious dispensations to get round current sawn timber export laws, and designing new ones to intentionally weaken controls on merbau exports, it has failed to act decisively to implement a much-needed Timber Legality Assurance System (TLAS). The TLAS has been developed over several years of wide-ranging consultations and field tests. It represents the best way of clearing up confusion generated by Indonesia’s multiple overlapping and contradictory forestry laws, and will also bring much needed transparency to the sector. The TLAS does not introduce new legislation, but merely clarifies existing laws and legal requirements in the forestry and timber trade sectors.

Yet despite its stated policy priority of tackling illegal logging, the Ministry of Forestry has still not adopted the TLAS, ensuring legal uncertainty continues to underpin the timber trade across Indonesia. Pushing for the weakening of merbau trade controls, while delaying the introduction of a widely-endorsed system to guarantee timber legality, raises concerns about the government’s stated intentions to curb illegal logging and log smuggling and implement sustainable forest management. Since 2005 the Indonesian government has taken decisive steps to curb illegal logging. Now is the time to push these efforts further, not to weaken timber trade controls and reward merbau smugglers with dispensations.

Recommendations
The Government of Indonesia should:
• Immediately cancel the “dispensations” for exports of merbau “housing components”.
• Launch an inquiry into how the dispensation was allowed, and the activities of companies linked to Ricky Gunawan.
• Ensure that the sizes of Papuan merbau sawn timber permitted for export are not weakened by new Ministry of Trade Decree No.20/M-DAG/PER/5/2008.
• Formally communicate export regulations on sawn timber to known import destinations, especially China and Malaysia.
• Adopt and implement the Timber Legality Assurance System across the country.
• Support Papua’s log shipment controls, and encourage relevant authorities to enforce them.

Consumers should:
• Not buy merbau products until the TLAS is implemented, and merbau is provided with independently audited proofs of legality under the TLAS or certification schemes.


For further information contact:
• Husnaeni Nugroho, Telapak Forest Campaigner (email: unang@telapak.org, mobile: +62 813 288 413 07)
• Mardi Minangsari, Telapak Forest Campaigner Coordinator (email: mardi_minangsari@telapak.org, mobile: +62 811 11 1918)


More info :
Centrico
China
EIA (Environmental Investigation Agency)
Fujian Pan-Chinese Trading
Grafity Merindo
Illegal Logging
Indonesian Government
Kaimana
Kaltim Hutama
Merbau (instia spp.)
Ministry of Trade Decree No. 20/M-DAG/PER/5/2008
Mongolia
Nabire
Papua
Papua Province
Ricky Gunawan
Surabaya Trading & Co.
Telapak
The Ministry of Forestry Republic of Indonesia
The Ministry of Trade Republic of Indonesia
Timber Legality Assurance System (TLSA)
Trias Hasil Alam Lestari
United Nations Framework Convention on Climate Change
West Papua Province



"Berdaulat secara Politik, Mandiri secara Ekonomi, dan Bermartabat secara Budaya"

Selengkapnya ...
Logo Telapak