Tampilkan postingan dengan label Surat Terbuka. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Surat Terbuka. Tampilkan semua postingan
0 com

Panggilan Aksi Hari Masyarakat Adat Sedunia 2008

PBB telah menetapkan bahwa 9 Agustus merupakan Hari Masyarakat Adat Sedunia dan juga merupakan tonggak sejarah yang sangat berarti bagi masyarakat adat di seluruh penjuru dunia. AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) sebagai organisasi payung komunitas-komunitas masyarakat adat yang menyebar di propinsi-propinsi di Indonesia juga menjadikan 9 Agustus sebagai salah satu dari hari-hari bersejarah lain bagi komunitas masyarakat adat yang memiliki momentum yang efektif dalam membangun konsolidasi gerakan masyarakat adat.

Tahun ini, salah satu bagian dari rangkaian acara AMAN memperingati 9 Agustus adalah melakukan AKSI Damai di depan Istana Merdeka. Aksi di lakukan dengan membentangkan Spanduk dan Bendera AMAN sebagai bentuk atau cara untuk mengingatkan pemerintah Indonesia secara khusus segera melaksanakan Deklarasi PBB Tentang Hak-Hak Masyarakat Adat, dan secara umum menginformasikan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk menghormati 9 Agustus sebagai Hari Masyarakat Adat Sedunia.

Saya sebagai Komando AKSI tahun ini, menginformasikan dan merangkul kepada seluruh pejuang, penggerak dan teman-teman yang terus-menerus membela hak-hak masyarakat adat yang secara khusus seruan ini ditujukan kepada teman-teman yang berada di sekitar Jakarta dan Bogor untuk terlibat bersama-sama dalam AKSI Damai ini.

Adapun aksi ini akan dilaksanakan pada :
Tanggal : 09 Agustus 2008
Pukul : 10.00 WIB selesai 12.00 WIB
Titik Kumpul : Di Pintu Monas (Gerbang akan diinformasikan di saat briefing) Tepat Pukul 09.00
Titik Sasaran : Depan Istana Merdeka – Jakarta Pusat
Kontak Person : Monang , HP : 081533333644
Syarat Peserta : Menggunakan salah satu Atribut Masyarakat Adat (seperti baju, celana dll)
Briefing : Kamis, 07 Agustus 2008/pukul 13.00 WIB di Rumah AMAN.

Demikian panggilan AKSI ini saya sampaikan, atas perhatian dan keterlibatan teman-teman semua saya mengucapkan terima kasih.

Salam Perjuangan

Monang
Komando Aksi

__._,_.___

A l i a n s i M a s y a r a k a t A d a t N u s a n t a r a
"Berdaulat secara Politik, Mandiri Secara Ekonomi, dan Bermartabat secara Budaya"

Selengkapnya ...
0 com

Pemecatan Kelapak Desa Wakumoro

Kawan-kawan,

Setelah seminggu menjadi polemik di masyarakat, baik melalui media lokal maupun di warung-warung kopi, di desa-desa mau pun di Kota Raha, akhirnya SK pemberhentian saya, Moamar Khadafi sebagai Kades wakumoro di terbitkan. Bunyinya begini :
Surat Keputusan Bupati Muna Nomor 271 tahun 2008 tentang Pengesahan Pemberhentian Kepala Desa Wakumoro, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna tertanggal 9 Jui 2008.


SK ini saya terima pada hari Senin 14 Juli 2008 pukul 17.00 Wita.

Apakah saya akan menerima dengan ikhlas SK ini, jawabanku tidak .... saya akan melakukan perlawanan baik secara politik maupun hukum karena saya anggap proses dan alasan pemberhentian sebagaimana tertuang dalam SK tersebut tidak satu pun memiliki kebenaran, semua bernuansa FITNAH dan POLITIS. Ada persekongkolan antara ketua BPD dengan camat dan pejabat-pejabat di Pemda Muna. Akar masalahnya adalah pembekuan BPD oleh masyarakat Juli 2007 silam, kemudian ketua BPD telah melaporkan saya bahwa saya telah memecat anggota BPD. Padahal saya (sebagai kades) tidak punya kewenangan apapun untuk pembubarkan, membekukan dan memecat anggota BPD. Laporan Ketua BPD sendiri tidak pernah dimusyawarahkan dengan masyarakat Desa Wakumoro, tapi dengan sengaja telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang usul pemberhentian saya kepada Bupati melalui camat.

Dipihak lain, hasil-hasil musyawarah masyarakat Desa Wakumoro tentang pembubaran/pebekuan BPD dan hasil pemilihan BPD baru oleh masyarakat yang telah diajukan kepada bupati melalui camat sejak juli 2007 silam ternyata mandeg (dengan sengaja di mandeg-kan) dimeja camat. itulah dasar persoalannya....

Sebagai Ketua Asosiasi Kades Kab. Muna, Propinsi Sulawesi Tenggara, kawan-kawan kades telah memberikan support untuk melakukan perlawanan atas terbitnya SK tersebut, dengan berbagai alasan, kawan-kawan kades di Muna akan memberikan dukungan atas pemberhentian ini.
Sebagai gambaran, suasana di desa wakumoro makin tegang dan mencekam... saya tetap berusaha untuk mengendalikan keadaan agar tidak terjadi praktek anarkis dari massa...

Salam
Kadhafi

Catatan=
Klarifikasi yang saya kemukakan terkait isu pemecatan ini telah saya kirimkan dan diterbitkan oleh Harian Kendari Post, tanggal 12 Juli 2008. Tulisan ini ada di blog sebelumnya dengan judul Isu Pemecatan Kepala Desa Wakumoro.

Link=
Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 (file pdf)
Alamat PTUN di Indonesia (situs)
Alur Peradilan Tata Usaha Negara (situs)

Kabupaten Muna (situs
)



"Berdaulat secara Politik, Mandiri secara Ekonomi, dan Bermartabat secara Budaya"

Selengkapnya ...
0 com

Isu Pemecatan Kepala Desa Wakumoro

Berikut ini komentar saya yang dimuat di media lokal (Kendari Pos 12 juli 2008), komentar ini sekaligus menjelaskan secara detil isu pemecatan saya sebagai kades .... karena terjadi kesimpang siuran berita dan informasi yang beredar di masyarakat ......

Kades Wakumoro dilaporkan oleh Ketua BPD dan Bupati mengeluarkan SK Pemberhentian. Dalam laporannya, Kades Wakumoro telah memecat pengurus BPD dan berbuat sewenang-wenang dalam desa. “Saya tidak kaget mendengar adanya laporan itu, karena memang saya tau Ketua BPD itu hobinya melapor. Bayangkan, saya membangun fondasi balai desa saja saya dilaporkan di polisi. Ketua BPD Wakumoro memang hobi melapor, masuk akal atau tidak yang penting lapor dulu”.

Soal memecat pengurus BPD, saya sependapat dengan Bupati Muna bahwa Kepala Desa tidak punya hak memecat pengurus BPD. Tidak ada satupun peraturan perundangan yang membenarkan seorang Kades bisa memecat pengurus BPD. Yang sesungguhnya terjadi di Desa Wakumoro adalah kelembagaan BPD dibawah pimpinan La Ode Sombo cs dibubarkan atau dibekukan oleh masyarakat, ini dibuktikan dengan pernyataan mosi tidak percaya yang ditandatangani masyarakat sejak Juli 2007 lalu, kemudian masyarakat mendesak saya untuk memfasiltiasi proses pembentukan BPD baru. Saya lihat alasan masyarakat cukup jelas dan konkrit. Waktu itu semua dokumen proses dan hasilnya saya sampaikan kepada Camat. Namun kelihatannya Camat dengan sengaja membuat mandeg proses. Sudah 1 tahun aspirasi masyarakat ditahan oleh Camat. Jadi Camat harus bertanggung jawab. Persoalan balai desa juga sampai hari ini tidak bisa diselesaikan Camat. Camat parigi memang parah. Sebaliknya kalau laporannnya La Ode Sombo cs cepat ditindaklanjuti.

Sebenarnya begini, yang bermasalah dengan BPD adalah masyarakat, bukan Kepala Desa. Urusan pecat-memecat pengurus BPD itu urusannya rakyat, bukan urusannya Kades, rakyat berhak mengusulkan penggantian Kades dan pembubaran BPD. Mekanismenya sudah jelas dalam peraturan perundangan. Jadi laporan Ketua BPD itu sebenarnya keliru, seharusnya Ketua BPD melaporkan masyarakat yang membekukan BPD, bukan melaporkan Kades, karena yang membekukan mereka adalah rakyat. BPD dan Kepala Desa itu 2 lembaga yang berbeda, saling bermitra satu sama lain, sama-sama dipilih, bertanggung jawab dan menjalankan mandat rakyat. Kalau BPD dan Kades sudah tidak disukai rakyat maka rakyat berhak mencabut mandatnya. Jadi kalau rakyat tidak suka lagi sama Kadesnya, maka rakyat menyampaikannya kepada BPD, lalu BPD menyampaikannya kepada Bupati melalui camat.

Makanya saya bingung, atas dasar apa Ketua BPD mengusulkan pemberhentian Kades, karena faktanya yang diusulkan Ketua BPD itu tidak pernah dikonsultasikan atau dimusyawarahkan dengan masyarakat. Kok tiba-tiba Ketua BPD mengambil inisiatif sendiri mengusulkan pemberhentian Kades. Sehingga tidak jelas mandat yang dijalankan oleh Ketua BPD itu, mandat pribadi atau mandat masyarakat. Ini yang harus dijelaskan kepada masyarakat. Jangan mentang-mentang jadi Ketua BPD mau seenak perutnya mengusulkan penggantian Kades, tunggu dulu.....

Jangan sampai mandat yang dipegang oleh Ketua BPD adalah mandat pribadi atau mandat 1-5 orang warga saja. Saya sudah tanya masyarakat, mereka tidak tau menahu soal kegiatan Ketua BDP, mereka tidak butuh pergantian kades. Jadi Bupati telah tertipu oleh laporan bawahannya dan tertipu oleh Ketua BPD Wakumoro. Kan... sangat luar biasa kalau seorang Ketua BPD bisa menipu seorang Bupati.

Di Wakumoro itu ada gejala seperti ini, secara defacto ada BPD yang memiliki SK Bupati, namun secara de jure ada BPD baru yang mendapat legitimasi kuat dari masyarakat. Saya pernah mengundang pengurus BPD yang memiliki SK Bupati itu untuk rapat bersama masyarakat, tapi surat saya dikembalikan oleh Ketua BPD dengan alasan ada 1 kata dalam surat yang tidak benar penulisannya. Inikan aneh dan Lucu sekali...

Kalau ada hasil investigasi dari tim yang dibentuk Bupati, itu masih harus saya pertanyakan. Tim bentukan Bupati itu seharusnya melakukan investigasi secara menyeluruh, tidak sepotong-sepotong. Kesimpulan dalam rapat dengan tim waktu itu adalah perosalan BPD Wakumoro akan diselesaikan di Raha, pihak-pihak yang terkait dengan masalah itu seperti tokoh-tokoh masyarakat, Kades dan BPD akan diundang ke Raha untuk menyelesaikan masalah, tapi kenapa tiba-tiba yang akan keluar adalah SK pemberhentian Kades Wakumoro. Saya yakin ini ada persekongkolan untuk menzalimi saya. Tim yang turun di Wakumoro itu juga orang-orang yang tidak senang dengan saya, makanya mereka membuat rekomendasi pemberhentian saya, ini sama dengan mereka membenturkan saya dengan Bupati Muna.

Sebagai Ketua Asosiasi Kades Kabupaten Muna tentu berharap Bupati Muna tidak gegabah mengeluarkan keputusan karena laporan yang diterima itu adalah laporan sepihak saja. Jika keputusan pemberhentian saya dikeluarkan, maka akan ini akan berimplikasi pada desa-desa lain. Ketua BPD dan pejabat-pejabat terkait yang tidak senang dengan seorang Kades dengan seenaknya merekomendasikan pemberhentian Kades.

Soal sewenang-wenang, silahkan tanya sama rakyat di Desa, apa selama 1 tahun saya menjabat Kades telah melakukan pemaksaan kehendak atau melakukan kekerasan. Masyarakat yang tidak senang sama saya di Desa Wakumoro itu jumlahnya hanya sekitar 7 orang, ada babinsa, ada pegawai tata usaha SMP, ada pegawai BKKBN, ada pegawai peternakan, Ketua BPD dan mantan Kades dll. Mereka semua pintar-pintar, maksud saya pintar memutar balikan fakta dan memperbodohi masyarakat....Akhir-akhir ini mereka sering kumpul-kumpul menggalang dukungan untuk mengganti saya, tapi saya tanggapi positif kegiatan mereka, itu bagian dari demokrasi, saya tidak mengancam mereka, saya biarkan saja, toh semua kembali ke pilihan masyarakat. La Ode Sombo Cs itu kan tim suskesnya Pak Kilo, jadi wajar jika Pak Kilo cepat menindaklanjuti laporannya.

Bagi saya jabatan kades bukan segala-galanya, leluhur saya tidak pernah mengajarkan saya untuk mengejar, menangisi dan membeli jabatan, karena itu adalah garis tangan. Saya berharap kepada masyarakat Desa Wakumoro baik yang tinggal menetap di Wakumoro maupun yang berada di tempat lain untuk bersabar, menahan diri, dan tidak emosional menyikapi isu yang berkembang. Mari kita tunggu saja keputusan akhirnya seperti apa, karena sampai detik ini saya belum menerima SK itu. Kalaupun besok atau lusa SK Pemberhentian saya terbit, saya sudah menyiapkan langkah-langkah yang harus dilakukan. Saya juga tidak mau dijajah di tanah kelahiran saya. Kalau leluhur saya pernah di penjara karena memperjuangkan Wakumoro, masa anak cucunya tidak bisa melakukan itu untuk Wakumoro, yang penting kan tujuannya untuk kemakmuran dan kesejahteraan seluruh warga. Asal jangan dipenjara karena mencuri atau merampok, tapi kalo dipenjara karena memperjuangkan kebenaran dan kepentingan orang banyak, itu sudah resiko....prisipnya Koemo Wuto Sumanomo Liwu”

Sumber=
Kendari pos 12 juli 2008

Berita terkait=
Rakyat Wakumoro Bela Kadesnya - Kendari Post 11 Juli 2008 (link)
Khadafi dipecat dari Jabatan Kepala Desa Wakumoro - Kendari Ekpres 9 Juli 2008 (link)




"Berdaulat secara Politik, Mandiri secara Ekonomi, dan Bermartabat secara Budaya"

Selengkapnya ...
1 com

Surat Terbuka untuk Kapolda Jabar atas Operasi Illegal Logging di Ciamis

Surat terbuka ini disampaikan oleh Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) kepada Kepolisian Daerah Jawa Barat dan jajarannya. Surat ini disampaikan untuk menanggapi Operasi atas illegal logging di Ciamis yang secara kebetulan berada di wilayah Serikat Petani Pasundan (SPP) yang juga merupakan Anggota Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). Berdasarkan laporan dari Serikat Petani Pasundan (SPP), bahwa saat ini Kepolisian Jawa Barat telah menurunkan kurang lebih 700 personilnya di Kecamatan Cigugur, Kabupaten Ciamis.

Menanggapi operasi atas illegal logging oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) memandang positif sebagai upaya utuh pemerintah untuk melestarikan hutan di Jawa Barat dari kepunahan yang bisa mengakibatkan terjadinya krisis ekologi yang mengancam kehidupan umat manusia secara keseluruhan. Hanya saja operasi illegal logging kali ini terkesan sebagai proses kriminalisasi kepada anggota Serikat Petani Pasundan (SPP).

Kerusakan hutan di Jawa Barat telah berlangsung sejak lama. Proses peralihan fungsi hutan alam menjadi hutan produksi (kebun pinus, kebun jati dan kebun mahoni) semakin marak terjadi antara tahun 1999-2000. Seperti yang telah dilaporkan Serikat Petani Pasundan (SPP) kepada KAPOLDA Jawa Barat bahwa pengrusakan hutan ini terjadi berawal dari ketakutan PERHUTANI atas isu otonomi daerah dimana harus ada pembagian presentase 30% untuk kabupaten, 20% untuk provinsi, dan 50% untuk pengusaha, sehingga PERHUTANI melakukan penebangan kayu baik yang usia tebang maupun yang belum usia tebang.

Hasil investigasi Serikat Petani Pansundan (SPP) yang juga telah dilaporkan kepada KAPOLDA Jawa Barat, menunjukkan bahwa penebangan hutan semakin marak dengan adanya program GNHRL, karena PERHUTANI melakukan penanaman tidak hanya pada lahan-lahan yang telah habis ditebang sebagaimana disebutkan di atas, akan tetapi masuk juga pada wilayah-wilayah hutan alam dengan cara menjarah dan menebang dulu kayu-kayu rimba yang besar dan menggantikannya dengan tanaman dari proyek GNRHL dengan berkedok program PHBM.

Karenanya, operasi illegal logging yang dilakukan oleh kepolisian daerah di Kec. Cigugur, Kab. Ciamis, Jawa Barat hendaknya dilakukan dalam kerangka menegakkan hukum secara adil. Bukan dalam kerangka untuk mengkriminalkan petani, seperti yang telah dikemukakan oleh Kepolisian Jawa Barat yang menyebutkan bahwa sebenarnya pembalakan liar di wilayah Kec.Cigugur, Kab.Ciamis ini telah dilakukan oleh masyarakat yang terorganisir dan tergabung dalam sebuh organisasi/kelompok tani (Pikiran Rakyat, 16 Juni 2008).

Tentu saja, informasi dari semua elemen masyarakat mengenai praktik illegal logging, termasuk informasi dari petani sekalipun harus menjadi bahan pertimbangan pihak kepolisian untuk mengambil tindakan dan upaya hukum. Operasi di lapangan hanya patut dilakukan bila proses penyelidikan dan pemeriksaan telah dilakukan terlebih dahulu, sehingga tidak ada kesan bahwa polisi hanya menertibkan petani yang berada di pinggiran hutan, yang nyata-nyata sedang mempertahankan hidup, sementara pelaku illegal logging yang sesunggunya tidak tersentuh oleh hukum.

Atas dasar itu, maka melalui surat terbuka ini, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) meminta kepada KAPOLDA Jawa Barat agar :
1. Menindaklanjuti surat dari Serikat Petani Pasundan (SPP) tertanggal 14 Juni 2008 untuk melakukan penyelidikan di lapangan terkait dengan indikasi praktik illegal logging oleh PERHUTANI dengan melakukan penebangan dan alih fungsi hutan dari hutan lindung menjadi hutan produksi, serta indikasi adanya korupsi di Perhutani terkait dengan penggelapan uang negara dari hasil penebangan kayu yang tidak pernah dilaporkan.

2. Dalam melakukan operasi illegal logging hendaknya dilakukan secara "fair", dalam artian bahwa polisi tidak hanya melakukan operasi di rumah-rumah petani, akan tetapi juga melakukan pemeriksaan kepada pihak Perhutani dan oknum-oknum yang bekerja sama dengan PERHUTANI.

3. Bahwa mengingat situasi kemiskinan yang terjadi pada petani karena keterbatasan lahan dan ketidak-tersediaannya lapangan kerja, maka salah satu pilihan petani yang hidup di pinggiran hutan adalah masuk mengelola hutan. Dengan begitu, menggunakan pendekatan hukum semata untuk mengatasi persoalan kehutanan tentu tidak bijak dan tidak akan menyelesaikan persoalan. Oleh karenanya, upaya serius pemerintah untuk mengatasi kemiskinan di pedesaan melalui program REFORMA AGRARIA menjadi satu keharusan.

Demikian surat terbuka ini dibuat agar menjadi perhatian.
Terimakasih atas perhatiannya.

Jakarta, 17 Juni 2008

Konsorsium Pembaruan Agraria


Usep Setiawan
Sekretaris Jendral

Tembusan Kepada Yth:
1. KAPOL-RI
2. KAPOLWIL Priangan Timur
3. KAPOLRES Ciamis
4. KAPOLRES Tasikmalaya
5. KAPOLRES Garut
6. KAPOLSEK Se Kab. Ciamis
7. BUPATI Ciamis
8. Kejari Ciamis
9. Ketua DPRD Kab. Ciamis


Link terkait=
1. KPA (Konsorsium Pelestarian Agraria) - www.kpa.or.id
2. PERHUTANI - www.perumperhutani.com
3. KAPOLDA Jawa Barat - www.lodaya.web.id




"Berdaulat secara Politik, Mandiri secara Ekonomi, dan Bermartabat secara Budaya"

Selengkapnya ...
Logo Telapak