Pemecatan Kelapak Desa Wakumoro

Kawan-kawan,

Setelah seminggu menjadi polemik di masyarakat, baik melalui media lokal maupun di warung-warung kopi, di desa-desa mau pun di Kota Raha, akhirnya SK pemberhentian saya, Moamar Khadafi sebagai Kades wakumoro di terbitkan. Bunyinya begini :
Surat Keputusan Bupati Muna Nomor 271 tahun 2008 tentang Pengesahan Pemberhentian Kepala Desa Wakumoro, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna tertanggal 9 Jui 2008.


SK ini saya terima pada hari Senin 14 Juli 2008 pukul 17.00 Wita.

Apakah saya akan menerima dengan ikhlas SK ini, jawabanku tidak .... saya akan melakukan perlawanan baik secara politik maupun hukum karena saya anggap proses dan alasan pemberhentian sebagaimana tertuang dalam SK tersebut tidak satu pun memiliki kebenaran, semua bernuansa FITNAH dan POLITIS. Ada persekongkolan antara ketua BPD dengan camat dan pejabat-pejabat di Pemda Muna. Akar masalahnya adalah pembekuan BPD oleh masyarakat Juli 2007 silam, kemudian ketua BPD telah melaporkan saya bahwa saya telah memecat anggota BPD. Padahal saya (sebagai kades) tidak punya kewenangan apapun untuk pembubarkan, membekukan dan memecat anggota BPD. Laporan Ketua BPD sendiri tidak pernah dimusyawarahkan dengan masyarakat Desa Wakumoro, tapi dengan sengaja telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang usul pemberhentian saya kepada Bupati melalui camat.

Dipihak lain, hasil-hasil musyawarah masyarakat Desa Wakumoro tentang pembubaran/pebekuan BPD dan hasil pemilihan BPD baru oleh masyarakat yang telah diajukan kepada bupati melalui camat sejak juli 2007 silam ternyata mandeg (dengan sengaja di mandeg-kan) dimeja camat. itulah dasar persoalannya....

Sebagai Ketua Asosiasi Kades Kab. Muna, Propinsi Sulawesi Tenggara, kawan-kawan kades telah memberikan support untuk melakukan perlawanan atas terbitnya SK tersebut, dengan berbagai alasan, kawan-kawan kades di Muna akan memberikan dukungan atas pemberhentian ini.
Sebagai gambaran, suasana di desa wakumoro makin tegang dan mencekam... saya tetap berusaha untuk mengendalikan keadaan agar tidak terjadi praktek anarkis dari massa...

Salam
Kadhafi

Catatan=
Klarifikasi yang saya kemukakan terkait isu pemecatan ini telah saya kirimkan dan diterbitkan oleh Harian Kendari Post, tanggal 12 Juli 2008. Tulisan ini ada di blog sebelumnya dengan judul Isu Pemecatan Kepala Desa Wakumoro.

Link=
Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 (file pdf)
Alamat PTUN di Indonesia (situs)
Alur Peradilan Tata Usaha Negara (situs)

Kabupaten Muna (situs
)



"Berdaulat secara Politik, Mandiri secara Ekonomi, dan Bermartabat secara Budaya"

0 komentar:

Posting Komentar

Logo Telapak