Isu Pemecatan Kepala Desa Wakumoro

Berikut ini komentar saya yang dimuat di media lokal (Kendari Pos 12 juli 2008), komentar ini sekaligus menjelaskan secara detil isu pemecatan saya sebagai kades .... karena terjadi kesimpang siuran berita dan informasi yang beredar di masyarakat ......

Kades Wakumoro dilaporkan oleh Ketua BPD dan Bupati mengeluarkan SK Pemberhentian. Dalam laporannya, Kades Wakumoro telah memecat pengurus BPD dan berbuat sewenang-wenang dalam desa. “Saya tidak kaget mendengar adanya laporan itu, karena memang saya tau Ketua BPD itu hobinya melapor. Bayangkan, saya membangun fondasi balai desa saja saya dilaporkan di polisi. Ketua BPD Wakumoro memang hobi melapor, masuk akal atau tidak yang penting lapor dulu”.

Soal memecat pengurus BPD, saya sependapat dengan Bupati Muna bahwa Kepala Desa tidak punya hak memecat pengurus BPD. Tidak ada satupun peraturan perundangan yang membenarkan seorang Kades bisa memecat pengurus BPD. Yang sesungguhnya terjadi di Desa Wakumoro adalah kelembagaan BPD dibawah pimpinan La Ode Sombo cs dibubarkan atau dibekukan oleh masyarakat, ini dibuktikan dengan pernyataan mosi tidak percaya yang ditandatangani masyarakat sejak Juli 2007 lalu, kemudian masyarakat mendesak saya untuk memfasiltiasi proses pembentukan BPD baru. Saya lihat alasan masyarakat cukup jelas dan konkrit. Waktu itu semua dokumen proses dan hasilnya saya sampaikan kepada Camat. Namun kelihatannya Camat dengan sengaja membuat mandeg proses. Sudah 1 tahun aspirasi masyarakat ditahan oleh Camat. Jadi Camat harus bertanggung jawab. Persoalan balai desa juga sampai hari ini tidak bisa diselesaikan Camat. Camat parigi memang parah. Sebaliknya kalau laporannnya La Ode Sombo cs cepat ditindaklanjuti.

Sebenarnya begini, yang bermasalah dengan BPD adalah masyarakat, bukan Kepala Desa. Urusan pecat-memecat pengurus BPD itu urusannya rakyat, bukan urusannya Kades, rakyat berhak mengusulkan penggantian Kades dan pembubaran BPD. Mekanismenya sudah jelas dalam peraturan perundangan. Jadi laporan Ketua BPD itu sebenarnya keliru, seharusnya Ketua BPD melaporkan masyarakat yang membekukan BPD, bukan melaporkan Kades, karena yang membekukan mereka adalah rakyat. BPD dan Kepala Desa itu 2 lembaga yang berbeda, saling bermitra satu sama lain, sama-sama dipilih, bertanggung jawab dan menjalankan mandat rakyat. Kalau BPD dan Kades sudah tidak disukai rakyat maka rakyat berhak mencabut mandatnya. Jadi kalau rakyat tidak suka lagi sama Kadesnya, maka rakyat menyampaikannya kepada BPD, lalu BPD menyampaikannya kepada Bupati melalui camat.

Makanya saya bingung, atas dasar apa Ketua BPD mengusulkan pemberhentian Kades, karena faktanya yang diusulkan Ketua BPD itu tidak pernah dikonsultasikan atau dimusyawarahkan dengan masyarakat. Kok tiba-tiba Ketua BPD mengambil inisiatif sendiri mengusulkan pemberhentian Kades. Sehingga tidak jelas mandat yang dijalankan oleh Ketua BPD itu, mandat pribadi atau mandat masyarakat. Ini yang harus dijelaskan kepada masyarakat. Jangan mentang-mentang jadi Ketua BPD mau seenak perutnya mengusulkan penggantian Kades, tunggu dulu.....

Jangan sampai mandat yang dipegang oleh Ketua BPD adalah mandat pribadi atau mandat 1-5 orang warga saja. Saya sudah tanya masyarakat, mereka tidak tau menahu soal kegiatan Ketua BDP, mereka tidak butuh pergantian kades. Jadi Bupati telah tertipu oleh laporan bawahannya dan tertipu oleh Ketua BPD Wakumoro. Kan... sangat luar biasa kalau seorang Ketua BPD bisa menipu seorang Bupati.

Di Wakumoro itu ada gejala seperti ini, secara defacto ada BPD yang memiliki SK Bupati, namun secara de jure ada BPD baru yang mendapat legitimasi kuat dari masyarakat. Saya pernah mengundang pengurus BPD yang memiliki SK Bupati itu untuk rapat bersama masyarakat, tapi surat saya dikembalikan oleh Ketua BPD dengan alasan ada 1 kata dalam surat yang tidak benar penulisannya. Inikan aneh dan Lucu sekali...

Kalau ada hasil investigasi dari tim yang dibentuk Bupati, itu masih harus saya pertanyakan. Tim bentukan Bupati itu seharusnya melakukan investigasi secara menyeluruh, tidak sepotong-sepotong. Kesimpulan dalam rapat dengan tim waktu itu adalah perosalan BPD Wakumoro akan diselesaikan di Raha, pihak-pihak yang terkait dengan masalah itu seperti tokoh-tokoh masyarakat, Kades dan BPD akan diundang ke Raha untuk menyelesaikan masalah, tapi kenapa tiba-tiba yang akan keluar adalah SK pemberhentian Kades Wakumoro. Saya yakin ini ada persekongkolan untuk menzalimi saya. Tim yang turun di Wakumoro itu juga orang-orang yang tidak senang dengan saya, makanya mereka membuat rekomendasi pemberhentian saya, ini sama dengan mereka membenturkan saya dengan Bupati Muna.

Sebagai Ketua Asosiasi Kades Kabupaten Muna tentu berharap Bupati Muna tidak gegabah mengeluarkan keputusan karena laporan yang diterima itu adalah laporan sepihak saja. Jika keputusan pemberhentian saya dikeluarkan, maka akan ini akan berimplikasi pada desa-desa lain. Ketua BPD dan pejabat-pejabat terkait yang tidak senang dengan seorang Kades dengan seenaknya merekomendasikan pemberhentian Kades.

Soal sewenang-wenang, silahkan tanya sama rakyat di Desa, apa selama 1 tahun saya menjabat Kades telah melakukan pemaksaan kehendak atau melakukan kekerasan. Masyarakat yang tidak senang sama saya di Desa Wakumoro itu jumlahnya hanya sekitar 7 orang, ada babinsa, ada pegawai tata usaha SMP, ada pegawai BKKBN, ada pegawai peternakan, Ketua BPD dan mantan Kades dll. Mereka semua pintar-pintar, maksud saya pintar memutar balikan fakta dan memperbodohi masyarakat....Akhir-akhir ini mereka sering kumpul-kumpul menggalang dukungan untuk mengganti saya, tapi saya tanggapi positif kegiatan mereka, itu bagian dari demokrasi, saya tidak mengancam mereka, saya biarkan saja, toh semua kembali ke pilihan masyarakat. La Ode Sombo Cs itu kan tim suskesnya Pak Kilo, jadi wajar jika Pak Kilo cepat menindaklanjuti laporannya.

Bagi saya jabatan kades bukan segala-galanya, leluhur saya tidak pernah mengajarkan saya untuk mengejar, menangisi dan membeli jabatan, karena itu adalah garis tangan. Saya berharap kepada masyarakat Desa Wakumoro baik yang tinggal menetap di Wakumoro maupun yang berada di tempat lain untuk bersabar, menahan diri, dan tidak emosional menyikapi isu yang berkembang. Mari kita tunggu saja keputusan akhirnya seperti apa, karena sampai detik ini saya belum menerima SK itu. Kalaupun besok atau lusa SK Pemberhentian saya terbit, saya sudah menyiapkan langkah-langkah yang harus dilakukan. Saya juga tidak mau dijajah di tanah kelahiran saya. Kalau leluhur saya pernah di penjara karena memperjuangkan Wakumoro, masa anak cucunya tidak bisa melakukan itu untuk Wakumoro, yang penting kan tujuannya untuk kemakmuran dan kesejahteraan seluruh warga. Asal jangan dipenjara karena mencuri atau merampok, tapi kalo dipenjara karena memperjuangkan kebenaran dan kepentingan orang banyak, itu sudah resiko....prisipnya Koemo Wuto Sumanomo Liwu”

Sumber=
Kendari pos 12 juli 2008

Berita terkait=
Rakyat Wakumoro Bela Kadesnya - Kendari Post 11 Juli 2008 (link)
Khadafi dipecat dari Jabatan Kepala Desa Wakumoro - Kendari Ekpres 9 Juli 2008 (link)




"Berdaulat secara Politik, Mandiri secara Ekonomi, dan Bermartabat secara Budaya"

0 komentar:

Posting Komentar

Logo Telapak