Tampilkan postingan dengan label Rendro. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Rendro. Tampilkan semua postingan
0 com

LEI hrs Hentikan Sertifikasi Pengelolaan Hutan Tanaman Lestari pd Konsesi HTI

PRESS RELEASE

Lembaga Ekolabel Indonesia Harus Hentikan Sertifikasi Pengelolaan Hutan Tanaman Lestari Pada Konsesi Hutan Tanaman Industri

Bogor, 9 Pebruari 2009. Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI) harus berhenti mengeluarkan sertifikasi Pengelolaan Hutan Tanaman Lestari (PHTL) bagi perusaan HTI yang melakukan konversi hutan alam atau membuka ekosistem gambut ketika membangun hutan tanamannya, demikian diserukan 2 LSM lingkungan, Forest Watch Indonesia (FWI) dan Telapak hari ini.

LEI yang baru saja menyelenggarakan kongres keduanya di Bogor telah mengeluarkan sertifikasi PHTL kepada dua perusahaan HTI. Kedua perusahaan tersebut adalah PT. RAPP di Riau dan PT.WKS di Jambi yang dalam prakteknya melakukan konversi hutan alam menjadi hutan tanaman di areal konsesinya. Sebagian areal konsesi kedua perusahaan ini juga terbukti berada pada ekosistem gambut.

Wirendro Sumargo, Direktur Eksekutif FWI mengatakan,
Selama ini sertifikasi PHTL LEI hanya melihat kelestarian pengelolaan setelah hutan tanaman terbangun, tetapi melupakan dampak ekologi ketika hutan alam dikonversi terlebih di areal bergambut. HTI yang dibangun dengan melakukan konversi hutan alam menjadi hutan tanaman monokultur jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip pengelolaan hutan lestari.
Pemerintah sendiri telah mengeluarkan kriteria areal untuk pembangunan HTI yaitu pada kawasan berupa areal kosong dan areal yang penutupan vegetasinya berupa non hutan (semak belukar, padang alang-alang, dan tanah kosong). Akan tetapi kenyataannya banyak HTI yang dibangun pada kawasan hutan bekas tebangan yang masih produktif (logged-over area) atau bahkan pada kawasan hutan perawan ( virgin forest).

Sementara itu pada tahun 2008 pemerintah kembali mengeluarkan ijin baru untuk 18 perusahaan HTI, salah satu di antaranya adalah PT. Semesta Inti Selaras yang merupakan anak perusahaan Medco Group. Perusahaan ini memperoleh ijin konversi hutan alam asli di Papua seluas lebih dari seperempat juta hektar yang berdasarkan pemantauan Telapak sebagian besar di antaranya masih dalam kondisi baik.

“ Membuka areal HTI pada kawasan hutan alam dan ekosistem gambut sama artinya dengan mengabaikan resiko deforestasi, kebakaran hutan, konflik sosial, dan perubahan iklim. Sertifikasi PHTL pada HTI harus segera dihentikan sampai ada jaminan areal HTI tidak dialokasikan pada kawasan hutan alam yang masih produktif dan pada lahan gambut!” demikian kembali ditegaskan Wirendro.

Sementara itu Husnaeni Nugroho, juru kampanye Telapak menambahkan, “Sertifikasi di Sumatera ini terlihat seperti sebuah label kelestarian yang menyesatkan. LEI harus menghentikan skema ini, atau resiko kerusakan hutan yang sama akan menimpa hutan-hutan Papua.”

# # #

Informasi lebih lanjut:
Wirendro Sumargo, +62-815 9280 585, rendro@fwi.or.id
Husnaeni Nugroho, +62-813 2884 1307, unang@telapak.org

Catatan Editor:
  1. Forest Watch Indonesia merupakan jaringan pemantau hutan independen yang terdiri dari individu-individu dan organisasi-organisasi yang memiliki komitmen untuk mewujudkan proses pengelolaan data dan informasi kehutanan di Indonesia yang terbuka sehingga dapat menjamin pengelolaan sumberdaya hutan yang adil dan berkelanjutan.
  2. Telapak adalah organisasi lingkungan berbasis individu yang berkedudukan di Bogor.
  3. Kongres II LEI diselenggarakan di Bogor pada 7-8 Februari 2009 dan diikuti oleh seluruh konstituen LEI dari berbagai stakeholder. Keadilan dan kelestarian pengelolaan sumberdaya alam menjadi tema sentral dalam perhelatan empat tahunan ini.
  4. PT RAPP (Riau Andalan Pulp and Paper) merupakan salah satu perusahaan yang bergerak dalam pembangunan HTI di bawah payung usaha Asia Pacific Resources International Holdings Ltd. (APRIL). Sedangkan PT WKS (Wira Karya Sakti) merupakan salah satu perusahaan di bawah payung usaha Asia Pulp and Paper Company Ltd. (APP) yang tergabung dalam grup Sinar Mas
  5. Forest Watch Indonesia melakukan analisis perubahan tutupan hutan antara tahun 1989 hingga 2006 di Provinsi Riau dan Jambi, di mana masing-masing mengalami kehilangan hutan sebesar 3,1 juta hektar dan 1,1 juta hektar. Secara khusus di areal konsesi HTI PT RAPP dan PT WKS, terjadi kehilangan hutan masing-masing sebesar 176 ribu hektar dan 75 ribu hektar, termasuk di dalamnya 71 ribu hektar dan 17 ribu hektar di atas lahan gambut.
  6. Hutan alam dan ekosistem gambut merupakan kawasan yang khas dan memiliki keanekaragamanan hayati tinggi dan penting bagi kehidupan masyarakat adat/lokal yang mendiaminya. Ekosistem gambut juga menyimpan karbon dalam jumlah yang sangat besar.
  7. PT.Selaras Inti Semesta adalah perusahaan HTI dengan ijin luasan konsesi sebesar 259.000 ha, berlokasi di Distrik Muting, Kurik, Kaptel, dan Animha, kabupaten Merauke, Papua. Hasil analisis data dari dokumen analisis dampak lingkungan (Andal) yang dilakukan Telapak menunjukkan bahwa 124.456 hektar (48%) dari areal konsesinya merupakan hutan alam dengan kondisi baik, dan hanya 84.247 hektar (33 %) saja yang bukan kawasan berhutan.


Lampiran=
- Dokumen dalam bahasa Indonesia
- Document in English


Selengkapnya ...
0 com

Forests Losing Battle Against Plantations

Adianto P. Simamora , The Jakarta Post , Jakarta | Thu, 10/30/2008 10:31 AM | National

Massive forest conversions, rising demand for timber and infrastructure projects are the main causes for Indonesia's world-leading rate of deforestation, a new study has found.

The study by the Indonesian Forest Watch (FWI) categorically blamed deforestation on forest conversions into palm oil plantations conducted by big companies.
"We find palm oil companies prefer to convert forest areas rather than utilize idle land for their expansion as they get extra incentives from trees in the cleared forests," said Wirendro Sumargo, FWI coordinator for public campaign and policy dialogue, on Tuesday.


The field study was conducted in Central Kalimantan and Riau and Papua.

It said Central Kalimantan was seeing the fastest rate of conversion of forest area into palm oil plantations.

"In the last 17 years, the rate of forest conversion to palm oil plantations increased by 400 times to 461,992 hectares (per year) in 2007 from only 1,163 hectares (per year) in 1991," the study said, quoting data from the Central Kalimantan administration.

"Our finding shows that about 816,000 hectares of forest (there) was cleared for palm oil plantations in 2006."

He said 14 percent of the 3 million hectares of peatland in the province had been converted into palm oil plantations.

In Riau, the local administration allocated 38.5 percent of its total forest area for conversion into plantations.

"As of 2006, there were 2.7 million hectares of plantations, including 1.5 million hectares of palm oil plantations," he said.

Wirendro said that out of the 550,000 hectares of forests felled for plantations in Papua, 480,000 hectares had been allocated for growing palm oil.

The Forestry Ministry has said total palm oil plantations increased to 6.1 million hectares in 2006 from 1.1 million hectares in 1990.

The ministry has claimed the rate of deforestation between 1987 and 1997 remained constant at 1.8 million hectares per year before spiking to 2.8 million hectares per year by 2000 mainly because of severe forest fires.

However, between 2000 and 2006, the rate fell to 1.08 million hectares per year, it added.

The Indonesian Forest Watch has said the deforestation rate stood at 1.9 million hectares per year from 1989 to 2003.

The Guinness Book of World Records puts Indonesia as the country with the highest rate of deforestation on the planet, citing a rate equivalent to 300 soccer fields per hour.

Wirendro said another factor contributing to the acceleration of forest deforestation was the rising demand for timber due to the low supply of raw materials from industrial forests managed by pulp and paper firms in the country.

"The capacity of paper industries increased sharply from one million tons in 1987 to 11 million tons in 2007, while the capacity of pulp companies also rose from 0.5 million tons to 6.5 million tons over the same period," he said.

"But, the industries could only supply about 50 percent of the needed raw materials. We believe the companies also take timber from outside their concessions, including production forests (to offset the shortages)."

Wirendro said wood product industries, which bought wood from illegal and illegal sources, could be the main driver of deforestation in Indonesia.

There are currently seven pulp and paper companies operating in the country.

The study said the previous government's transmigration programs had also contributed to deforestation.

In Riau, 773,331 hectares of forest were converted into transmigration areas, while the Papua administration cut down 375,203 hectares of forest to make way for resettlement zones.

Sumber=
http://www.thejakartapost.com/news/2008/10/30/forests-losing-battle-against-plantations.html

Selengkapnya ...
0 com

Press Release Hutan dan Masyarakat Adat

Keakuratan, Ketersediaan Dan Keterbukaan Data Serta Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat Untuk Perencanaan Tata Ruang Wilayah Sebagai Solusi Dalam Menghambat Laju Deforestasi Dan Degradasi Hutan di Indonesia

Jakarta, 28 Oktober 2008. Forest Watch Indonesia bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Global Forest Coalition dan Ikatan Cendekiawan Tanimbar Indonesia mengadakan pertemuan dengan tema ‘Laju dan Penyebab Deforestasi dan Degradasi hutan di Indonesia’ pada tanggal 27 dan 28 Oktober 2008. Pertemuan ini dihadiri oleh ornop lingkungan, Departemen Kehutanan, organisasi masyarakat adat, akademisi dan Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia.

Ada beragam data yang menunjukkan rata-rata laju deforestasi di Indonesia dari tahun ke tahun. Forest Watch Indonesia mengungkapkan bahwa laju deforestasi selama periode 1989 – 2003 adalah 1,9 juta hektar. Sementara Badan Planologi Departemen Kehutanan membagi dalam tiga periode yaitu, 1985 – 1997 sebesar 1,87 juta hektar, 1997 – 2000 sebesar 2,83 juta hektar dan 1,08 juta hektar pada periode tahun 2000 – 2005. FAO mencatat laju deforestasi di Indonesia mencapai 1,87 juta hektar selama 2000 – 2005. Berapa pun angka yang ditampilkan, menunjukkan bahwa laju deforestasi dan degradasi di Indonesia sangat tinggi dari waktu ke waktu.

Tingginya permintaan pasar global akan komoditi berbasis sumber daya alam seperti: kayu, minyak sawit, pulp, tambang, dan kertas mendorong sikap reaktif dan oportunis pemerintah untuk mengeluarkan banyak kebijakan sektoral yang semata-mata berorientasi pada peningkatan pendapatan, eksploitatif dan tidak berkelanjutan. Di sisi lain, perencanaan dan pengawasan atas pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya hutan oleh pemerintah tidak menunjukkan tanda-tanda perbaikan yang berarti. Misalnya sampai saat ini dari 120,35 juta hektar kawasan hutan yang ditetapkan oleh Departemen Kehutanan baru sekitar 12% yang dikukuhkan atau di tata batas (temu gelang).

Deforestasi dan degradasi hutan menyebabkan dampak lingkungan seperti: hilangnya keanekaragaman hayati, bencana alam, dan hilangnya sumber-sumber penghidupan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan. Dalam konteks perubahan iklim global, kebakaran hutan dan lahan menjadikan Indonesia negara ke-3 penyumbang emisi CO2 terbesar di dunia.

Pertemuan ini merumuskan bahwa akar masalah dari deforestasi dan degradasi hutan di Indonesia, antara lain:

- Lemahnya perencanaan tata ruang wilayah dan sinkronisasi antar sektor maupun antar tingkat pemerintahan (pusat, daerah tingkat I dan daerah tingkat II) mengakibatkan inkonsistensi kebijakan terkait dengan pengelolaan sumberdaya hutan.

- Lemahnya akomodasi dan perlindungan negara terhadap hak-hak masyarakat adat.

- Lemahnya keakuratan, ketersediaan dan keterbukaan data dari para pihak yang memiliki kewenangan terhadap isu pengelolaan sumberdaya hutan.


Informasi lebih lanjut, kontak:
Wirendro Sumargo
Public Campaign And Policy Dialogue Coordinator
Forest Watch Indonesia,
HP: +62 8159280585,
email: rendro@fwi.or.id

Sekretariat Forest Watch Indonesia
Jalan Sempur Kaler No.26 Bogor,
Telp: +62 251 8323664, Fax: +62 251 8317926,
email: fwibogor@fwi.or.id; fwi@indo.net.id
website= www.fwi.or.id

Selengkapnya ...
0 com

Pemerintah Diminta Menghentikan Ekspansi Industri Pulp dan Menghentikan Pasokan Kayu Dari Hutan Alam Untuk Industri Pulp

*Contoh Kasus RAPP dan IKPP

Bogor, 19 September 2008. Kerusakan hutan di Indonesia akibat industri pulp akan semakin meningkat bila kapasitasnya tidak disesuaikan dengan kemampuan HTI dalam memasok bahan baku. Sehingga pemerintah harus segera menghentikan sementara (moratorium) atas peningkatan kapasitas industri pulp sampai adanya kepastian pasokan bahan baku yang sepenuhnya berasal dari HTI. Pemerintah juga harus segera membuat kebijakan yang melarang penggunaan bahan baku kayu dari hutan alam untuk industri pulp. Pernyataan ini disampaikan Forest Watch Indonesia (FWI) dalam laporannya yang berjudul “Ekspansi Industri Pulp: Cara Optimis Penghancuran Hutan Alam” Contoh Kasus RAPP dan IKPP, yang dikeluarkan pada 18 September 2008.

Dalam laporannya menunjukkan pertumbuhan industri pulp di Indonesia meningkat pesat dalam dua dekade terakhir. Tahun 1987 kapasitasnya hanya 0,5 juta ton dan melejit hingga 6,5 juta ton pada tahun 2007 dengan kebutuhan bahan baku sekitar 30 juta m3. Bahan baku industri pulp selama ini bersumber dari HTI dan sumber-sumber lain. Selama 2000-2007 pasokan bahan baku industri pulp nasional dipenuhi dari produksi HTI sebesar 28% per tahun sedangkan 72% sisanya dipenuhi dari hutan alam (mixed tropical hardwood atau MTH). Ketidakmampuan HTI memasok seratus persen bahan baku industri pulp menjadi pemicu tekanan terhadap kelestarian hutan alam.

Dua raksasa pulp di Indonesia yakni RAPP dan IKPP yang menguasai 62 persen kapasitas terpasang pulp nasional merupakan contoh industri pulp yang sejak awal beroperasi selalu mengandalkan pasokan bahan baku dari hutan alam (MTH).

Dengan mengacu pada rata-rata realisasi penanaman HTI RAPP dan mitranya yang hanya seluas 26.611 hektar per tahun, dapat dipastikan bahwa RAPP belum mampu memasok seratus persen kebutuhan bahan baku pabrik pulpnya dari HTI yang telah dibangun. Sedangkan jika hanya melihat realisasi penanaman HTI selama 2000-2007 memang menunjukkan adanya peningkatan rata-rata menjadi 32.364 hektar per tahun namun angka ini masih jauh dari luasan minimal sebesar 57.143 hektar yang dibutuhkan RAPP setiap tahunnya untuk mencapai pasokan lestari sepenuhnya dari HTI.

Kekurangan pasokan bahan baku ini jika diakumulasikan sejak pertama kali pabrik beroperasi di tahun 1995 sampai 2008 maka diperkirakan sekitar 59 juta m3 bahan baku kayu dari hutan alam (MTH) yang telah dipasok ke RAPP. Angka ini setara dengan hutan alam seluas 0,75 juta hektar atau rata-rata setiap tahun seluas 54 ribu hektar hutan alam yang dikonversi.

Sementara IKPP yang telah 24 tahun beroperasi terbukti masih belum mampu memastikan sepenuhnya pasokan yang lestari dari HTI yang dibangunnya. Melihat realisasi penanaman pada 2000-2007 seluas 34.675 hektar setiap tahunnya menunjukkan masih adanya kekurangan untuk mencapai luasan minimal 57.143 hektar dalam memenuhi seluruh kebutuhan bahan baku pabrik pulp IKPP.

Seperti halnya RAPP, kekurangan pasokan bahan baku IKPP setiap tahunnya jika diakumulasikan sejak pertama kali pabrik beroperasi di tahun 1984 sampai 2008 akan setara dengan kayu dari hutan alam (MTH) sebanyak 74 juta m3. Angka ini setara dengan hutan alam seluas 0,94 juta hektar atau rata-rata setiap tahun seluas 39 ribu hektar hutan alam yang dikonversi

Wirendro Sumargo, Juru kampanye FWI mengatakan bahwa dengan realisasi penanaman HTI kedua perusahaan tersebut hingga saat ini maka dipastikan ketergantungan mereka terhadap pasokan bahan baku dari hutan alam akan terus berlanjut sampai tahun 2014. “Hutan alam seluas 0,57 juta hektar terancam rusak. Hal ini dapat dihindari asalkan kedua perusahaan ini segera menghentikan penggunaan bahan baku dari hutan alam dan merasionalisasi kapasitas pabriknya menyesuaikan dengan kemampuan pasokan dari HTI yang telah dibangun”, tegasnya.

Pemerintah telah berkomitmen untuk menekan kerusakan hutan. Terkait dengan industri pulp, Departemen Kehutanan telah menetapkan batas waktu penggunaan bahan baku dari hutan alam untuk industri pulp pada tahun 2009. Melihat adanya ancaman kerusakan hutan oleh RAPP dan IKPP yang masih akan mengandalkan bahan baku dari hutan alam hingga tahun 2014, tidak ada pilihan lain bagi pemerintah untuk segera menghentikan pasokan bahan baku industri pulp dari hutan alam. “Tidak perlu menunggu 2009”, seru Wirendro.


Catatan editor:

1. Forest Watch Indonesia merupakan jaringan pemantau hutan independen yang terdiri dari individu-individu dan organisasi-organisasi yang memiliki komitmen untuk mewujudkan proses pengelolaan data dan informasi kehutanan di Indonesia yang terbuka sehingga dapat menjamin pengelolaan sumberdaya hutan yang adil dan berkelanjutan.

2. RAPP (Riau Andalan Pulp and Paper) merupakan salah satu perusahaan di bawah payung usaha Asia Pacific Resources International Holdings Ltd. (APRIL) saat ini memiliki kapasitas industri pulp sebesar 2 juta ton per tahun dengan kebutuhan bahan baku sedikitnya 9,5 juta ton setiap tahunnya. Selama ini RAPP mendapatkan pasokan bahan baku dari HTI yang dibangunnya ditambah melalui usaha patungan (joint venture) ataupun operasi bersama (joint operation) dan melalui program hutan tanaman rakyat (HTR).

3. IKPP (Indah Kiat Pulp and Paper) merupakan salah satu perusahaan di bawah payung usaha Asia Pulp and Paper Company Ltd. (APP) yang tergabung dalam grup Sinar Mas. Saat ini IKPP memiliki kapasitas industri pulp sebesar 2 juta ton per tahun dengan kebutuhan bahan baku sedikitnya 9,5 juta ton setiap tahunnya dan mengandalkan pasokan bahan baku dari HTI yang tergabung dalam grup Arara Abadi yang juga berada di bawah grup Sinar Mas, yaitu Sinar Mas Forestry.

4. Laporan yang berjudul “Ekspansi Industri Pulp: Cara Optimis Penghancuran Hutan Alam” Contoh Kasus RAPP dan IKPP, dapat didownload di website FWI: http://fwi.or.id/publikasi/PULP_INDUSTRIES_EXPANSION.pdf




Informasi lebih lanjut, kontak:
Wirendro Sumargo

Forest Watch Indonesia,
HP: +62 8159280585,
email: rendro@fwi.or.id

Sekretariat Forest Watch Indonesia
Jalan Sempur Kaler No.26 Bogor,
Telp: +62 251 8323664, Fax: +62 251 8317926,
email: fwibogor@fwi.or.id; fwi@indo.net.id
website www.fwi.or.id

"Berdaulat secara Politik, Mandiri secara Ekonomi, dan Bermartabat secara Budaya"

Selengkapnya ...
Logo Telapak