Tampilkan postingan dengan label bobpoerba. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label bobpoerba. Tampilkan semua postingan
0 com

Sertifikasi hutan adat, harapan baru bagi pengelolaan hutan lestari di Indonesia

Bogor, 7 Agustus 2008. Hari ini sebuah komunitas masyarakat adat di Kalimantan Barat menerima pengukuhan pengakuan atas upaya dan perjuangannya dalam mengelola hutan adat. Pengakuan itu diwujudkan dalam sebuah Sertifikat Ekolabel Pengelolaan Hutan Lestari yang diberikan oleh Lembaga Ekolabel Indonesia. Penyerahan Sertifikat Ekolabel akan dilakukan dengan upacara adat yang dirangkaikan dengan Upacara Adat Gawai di Rumah Panjae Sungai Utik. Sebuah pengakuan yang membawa harapan baru bagi praktik pengelolaan hutan yang bijak, disela laju kehilangan hutan Indonesia yang semakin tak terbendung.

Masyarakat Iban Menua Sungai Utik merupakan bagian dari komunitas adat di Kalimantan Barat, tepatnya di Desa Batu Lintang, Kecamatan Embaloh Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu. Wilayah hukum adat Iban Menua Sungai Utik seluas kurang lebih 9,5 ribu hektare merupakan hulu DAS Kapuas dan berbatasan langsung dengan daerah penyangga Taman Nasional Betung Kerihun di sebelah utara.

Seperti juga wilayah hutan lain di Indonesia, luas hutan di Kalimantan Barat semakin berkurang akibat tekanan dari praktik pengelolaan hutan yang eksploitatif sehingga terjadi perubahan fungsi hutan yang signifikan. Juru bicara Forest Watch Indonesia (FWI), Markus Ratriyono mengatakan, "Luas hutan alam yang bisa dikatakan berkondisi baik di Kalimantan Barat terus menyusut hingga 1,9 juta hektare sampai saat ini. "Kehilangan hutan alam banyak disumbang oleh praktik pengelolaan hutan yang mengabaikan prinsip kelestarian. Sayangnya, perusahaan-perusahaan tersebut justru memperoleh ijin konsesi yang sah dari pemerintah, baik itu konsesi HPH, HTI Perkebunan maupun Pertambangan. Dan ini menjadi ancaman keberadaan hutan alam yang berada di dalam wilayah adat" tambahnya.

Hasil pemantauan FWI, hingga saat ini masih terjadi tumpang tindih lahan antara wilayah adat Iban Menua Sungai Utik dengan kawasan hutan yang hak pengelolaannya diberikan pemerintah kepada perusahaan HPH sampai tahun 2038.

Menanggapi kondisi ini, Markus menyatakan, "Pemerintah harus mulai melakukan kaji ulang atas seluruh ijin konsesi yang sudah maupun akan diberikan kepada perusahaan dan mengembalikan hak pengelolaan kepada komunitas adat yang terbukti melakukan pengelolaan hutan adatnya secara lestari."

Jauh sebelum masuknya perusahaan HPH hingga mendapatkan sertifikat ekolabel, masyarakat adat Iban Menua Sungai Utik telah melakukan pengelolaan hutan adatnya secara lestari berdasarkan hukum adat yang sudah berlaku ratusan tahun. "Tanah dan air tidak memiliki benih, sehingga kami harus jaga untuk generasi mendatang", kata Apai Janggut, Kepala Rumah Panjae Sungai Utik. "Sesudah hutan adat kami mendapatkan sertifikasi ekolabel, kami akan tetap mengelola hutan kami secara lestari, karena hutan merupakan kehidupan kami, dan biarlah masyarakat adat yang lain mengikuti langkah kami", Apai Janggut menambahkan.

FWI, sebagai lembaga independen pemantau hutan di Indonesia, menyambut baik pemberian sertifikat ekolabel ini kepada komunitas masyarakat adat. FWI memandang bahwa secara umum kriteria dan indikator penilaian (Aspek Ekologi, Sosial dan Produksi) atas pengelolaan hutan adat Iban Menua Sungai Utik memenuhi syarat ideal untuk memperoleh sertifikat ekolabel, meskipun secara bertahap masih harus dilakukan perbaikan kelembagaan dalam unit manajemennya.

Sertifikat Ekolabel bagi pengelolaan hutan oleh komunitas masyarakat adat merupakan upaya nyata di tingkat tapak untuk mempertahankan hutan alam yang tersisa. "Bagi FWI, pemberian sertifikat ini merupakan hal yang membanggakan dan harus dijadikan contoh solusi untuk mencegah berlanjutnya penghancuran hutan di Indonesia", imbuh Markus dengan yakin.

Catatan editor:

  1. Forest Watch Indonesia merupakan jaringan pemantau hutan independen yang terdiri dari individu-individu dan organisasi-organisasi yang memiliki komitmen untuk mewujudkan proses pengelolaan data dan informasi kehutanan di Indonesia yang terbuka sehingga dapat menjamin pengelolaan sumberdaya hutan yang adil dan berkelanjutan. Salah satu fokus kegiatan FWI adalah mempromosikan bentuk-bentuk pengelolaan hutan yang lestari di Indonesia.
  2. Laju kerusakan hutan selama periode 1985 – 1997 sekitar 1,7 juta ha per tahun (WB, 2000), dan meningkat tajam menjadi 2,83 juta ha per tahun dalam kurun waktu 1997-2000 (Dephut, 2005). Buku State of the World's Forests FAO tahun 2007 mengatakan laju kerusakan hutan di Indonesia telah mencapai 1,87 juta ha periode 2000 – 2005. Forest Watch Indonesia, dalam periode 1989 – 2003 menyatakan laju kerusakan hutan mencapai 1,99 juta ha per tahun, dan 39,2% kehilangan hutan terjadi di Pulau Kalimantan (FWI, 2008).
  3. PHBML adalah pengelolaan hutan berbasis masyarakat lestari dan merupakan salah satu skema sertifikasi ekolabel yang dikembangkan oleh Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI).
  4. Wilayah adat Iban Menua Sungai Utik dibagi menjadi 4 (empat) fungsi kawasan, yaitu: Kampong Taroh (Kawasan Hutan Keramat), Kampong Galao (Kawasan Hutan Cadangan/Lindung), Kampong Embor Kerja (Kawasan Hutan Produksi) dan Kawasan Pemanfaatan (Kawasan Budidaya Gilir Balik).
  5. Analisis yang dilakukan FWI menggunakan peta partisipatif wilayah adat Iban Menua Sungai Utik dengan peta IUPHHK HPH, mengindikasikan terjadinya tumpang tindih lahan seluas 3.083,80 ha (33% total wilayah adat).

Informasi lebih lanjut, kontak:
Markus Ratriyono:
Forest Watch Indonesia,
HP: +62 816103468,
email: anakperi@fwi.or.id

Sekretariat Forest Watch Indonesia:
Jalan Sempur Kaler No.26 Bogor,
Telp: +62 251 8323664, Fax: +62 251 8317926,
email: fwibogor@fwi.or.id; fwi@indo.net.id
website www.fwi.or.id



"Berdaulat secara Politik, Mandiri secara Ekonomi, dan Bermartabat secara Budaya"

Selengkapnya ...
2 com

TIMIKA itu INDONESIA bukan...??

Itulah kalimat pertama yang terlintas di otak kecilku ketika transit di TIMIKA. Maklumlah...ini perjalan pertamaku mengunjungi TIMIKA sebelum meluncur ke Jayapura. Walaupun..nama tersebut tidak asing lagi aku denger. Tetapi sebelumnya...aku ingin flash back dikit pas pesawat yang kutumpangi mau mendarat. Waktu itu masih pagi sekitar jam 6-an, dengan sedikit memaksakan diri karena suseh tidur semalaman, aku terkagum dengan suguhan tanah papua melalui pemandangan yang sangat indah. Tidak beda dengan lokasi-lokasi lainnya di Papua, TIMIKA masih menyimpan kekayaan sumberdaya alam yang berlimpah. Melihat ke sisi kiri yang terbentang adalah hutan dengan tutupan yang sangat rapat, melirik ke kanan, hal yang sama aku temukan. Indahnya...indahnya....begitulah lontaran kecil yang keluar dari mulutku yang bau' jigong ketika itu.

Iya ampun....belum puas aku menikmati pemandangan yang ditemani oleh sunrise di pagi hari, blass....berubah total euy. Apa ini....ini sungai atau kubangan??. Kawan disebelahku berkata...ini tailing dari freeport, bozzz... !! Oooh..itu toh yang selama ini dibilang orang, kog kayak ular piton yang berwarna coklat keputih-putihan ya. Bagaimana mungkin, hal itu ada di tanah yang sebagus ini...??

Jam yang ada di tanganku menunjukkan pukul 6.20 pagi, pesawatku mendarat dengan mulus di TIMIKA. Dari awak kabin kudengar, semua penumpang diperbolehkan turun, tidak terkecuali penumpang transit. Iya sudah...aku langsung bergegas, aku bawa tas kecilku tanpa lupa membawa rokok, dan langsung menuju bis yang sudah menunggu di luar. Tiga jam lebih berada di pesawat, itu waktu yang cukup lama bagi seorang perokok, iya lumayanlah...sebatang - dua batang. Bis yang kutumpangi meluncur ke terminal kedatangan dan dilanjutkan ke terminal keberangkatan bagi penumpamg transit. Yang membuat ku heran dan terusik....masa sich TIMIKA yang kaya seperti ini punya airport level internasional kayak kandang monyet...?? walaupun sekarang ini sedang direnovasi di sana-sini. Belum lagi dengan adanya sebuah papan reklame besar yang makna dari tulisannya kira-kira seperti ini "airport ini dipersembahakan untuk 32 negara dengan logo benderanya tertampang jelas di billboard". Kesan yang ku tangkap (moga-moga aku salah), negara2 inilah yang berjasa mengembangkan TIMIKA (mungkin termasuk Indonesia) melalui freeport, apa iya...??

Penumpang transit langsung dibawa dan masuk di dalam kerangkeng itu, dengan terlebih dulu melewati pemeriksaan yang cukup ketat dari pihak bandara yang dibantu beberapa orang aparat keamanan. Dalam hatiku...sudahlah...aku kagak mau pusing, karena tujuanku ke sini sebenarnya pengen merokok. Sedang asyik-asyiknya merokok, eh..eh pemandanganku terganggu lagi dengan suatu kejadian. Kalo semuanya masuk ke situ dan tidak boleh keluar kemana-mana lagi sich...kagak ape2. Tapi ini..ada beberapa orang yang aku nggak kenal dari mana...selonong boiii....keluar dari sangkar itu tanpa ada larangan. Lah kog bisa....emang apa bedanya dia dengan aku atau penumpang yang laen..??. Tapi sudah lah, mungkin itu pengalaman yang akan membuatku tidak akan lupa dengan TIMIKA. Kurang lebih setengah jam kemudian, petugas mengumumkan bahwa pesawat siap untuk melanjutkan perjalanan menuju Jayapura. Kami diminta me-ngantri dan berbaris satu-satu, dengan menunjukkan tiket+boarding, kartu transit dan kartu identitas (KTP). Kartu identitas?wong kagak kemana-mana....hanya di sangkar itu...

foto disadur dari alamat berikut

Selengkapnya ...
Logo Telapak