Untuk memasak pun mereka kesulitan !!!!

Kasus penangkapan masyarakat di Cipeuteuy yang selama ini didampingi, berakhir Kamis kemarin di persidangan. Selama empat bulan lebih saya bersama pengacara dan anak IPB mondar-mandir Bogor-Cibadak-Cipeuteuy membantu Kosar dan masyarakat setempat. Kopral (anggota Lawalata IPB), salah satu yang terus konsisten menemaniku mendampingi kasus ini menuliskan pengalamannya selama mengikuti kasus tersebut... .

Cipeteuy merupakan salah satu desa yang bersinggungan langsung dan menjadi koridor penghubung kawasan hutan Halimun dan Salak. Keberadaan Desa Cipeuteuy telah mendorong proses legalisasi untuk penyatuan kawasan hutan Halimun dan Salak menjadi Taman Nasional. Tertanggal 10 Juni 2003 Menhut mengeluarkan SK. No. 175/Kpts-II/2003 tentang penunjukan kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) dengan luasan ± 113.357 Ha.

Beriring berjalannya waktu, Cipeuteuy yang memainkan peran penting sebagai penyelamat ekologi demi kemaslahatan hidup telah mendapat perhatian khusus. Namun perhatian tersebut hanya tercurah pada vegetasi dan satwa saja, sehingga masyarakat dianggap pengganggu dan penjahat yang pantas untuk dipukuli dan dijebloskan ke penjara. Karena hal tersebut, Pak Atang dan Pak Lili oleh pengadilan Cibadak Kab. Suka Bumi dipandang telah melakukan kejahatan dan beliau akan meringkuk di penjara selama satu tahun dan denda Rp. 1.000.000,-.

Pak Atang dan pak Lili adalah warga desa Cipeuteuy yang telah lanjut usia dipukuli dan digiring ke kantor polisi oleh satuan pengamanan hutan TNGHS. Mereka yang menjalani hidupnya sudah lebih dari 70 tahun tanpa ada catatan kriminalitas, artinya mereka adalah orang baik. Namun TNGHS yang masih seumur jagung ada dekat desa yang pak Atang dan pak Lili tinggali memandang mereka penjahat yang telah mencuri tegakan pohon di hutannya, padahal baru dugaan.

Berawal dari niat pak Lili yang memperbaiki rumahnya yang hampir roboh dan beliau minta tolong kepada pak Atang. Namun hal tersebut menjadi petaka bagi mereka, kayu yang mereka gunakan sebanyak 0,5 m3 untuk memperbaiki rumah tersebut dijadikan barang bukti dan mengantarkankan mereka ke jeruji besi.

Dalam proses persidangan di Pengadilan Cibadak - Kab. Sukabumi, Pak Atang dan Pak Lili tidak dapat dibuktikan bahwa kayu yang digunakan sebanyak 0,5 m3 untuk memperbaiki rumah tersebut diambil dari kawasan Taman Nasional. Selain itu, ternyata TNGHS belum memperoleh kepastian hukum karena masih dalam tahap penunjukan dan belum melakukan tahapan lainnya untuk sampai pada penetapan kawasan.

Walaupun tindak pidana pencurian kayu TNGHS yang dari awal didakwakan tidak dapat menjerat pak Atang dan pak Lili karena status kawasannya yang belum dikukuhkan, maka motivasi memenjarakan mereka pun tidak berhenti di sini. Pemilikan kayu tanpa dokumen SKSHH (Surat Keterangan Sah Hasil Hutan) yang seharusnya untuk perusahaan yang mengelola hutan produksi dan bukan hutan konservasi dijadikan landasan hukum.

Sekarang di mata warga Cipeuteuy TNGHS telah menjadi terror. Pengakuan masayarakat Cipeuteuy "untuk keperluan memasak mengambil kayu bakar mereka tidak berani" padahal harga BBM melambung, mengambil rumput untuk makanan ternak mereka pun tidak berani dan begitupun mengambil tanaman obat tentunya juga takut dipukuli dan dipenjarakan. TNGHS benar-benar menutup diri terhadap masyarakat yang memenuhi kebutuhan penyambung hidupnya dari hutan dan TNGHS siap melakukan tindakan yang tak sepantasnya untuk dilakukan.

Tidak semestinya TNGHS memperlakukan warga Cipeuteuy dan warga Desa lainnya yang berbatasan langsung mendapat perlakuan seperti itu karena hutan dikuasai Negara sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat bukan untuk menyengsarakan rakyat. Seharusnya TNGHS yang merupakan perpanjangan tangan aparatur Negara mendorong hal tersebut, keberpihakan kepada rakyat kecil harus jelas bukan mengkhianati mereka dan tidak mengedepankan kepentingan lembaga donor sehingga kemakmuran rakyat terwujud.





"Berdaulat secara Politik, Mandiri secara Ekonomi, dan Bermartabat secara Budaya"

0 komentar:

Posting Komentar

Logo Telapak