Alat Kriminalisasi baru bagi Kehidupan Masyarakat Adat
Salam Perjuangan
Berikut ini di kirimkan perkembangan RUU Pornografi yang rencananya akan di sahkan pada tanggal 18 september 2008 (belum pasti). RUU Pornografi ini banyak sekali mendapat respon penolakan terutama di wilayah-wilayah yang berbasis Masyarakat Adat seperti Bali, Papua, NTT, Yogyakarta.
Di Bali aksi prostes tidak hannya dilakukan oleh masyarakat dengan cara berdemontrasi , tetapi Gubernur Bali juga ikut memprotes RUU ini untuk di sahkan dengan cara mengirimkan surat penolakan atas RUU Pornografi kepada presiden RI.
Di Papua Ribuan orang melakukan aksi untuk memprotes RUU Pornografi karena jika RUU ini di sahkan menjadi UU maka akan terjadi Kriminalisasi baru terhadap masyarakat adat meskipun di pasal tertentu dalam RUU ini menyebutkan bahwa ada pengecualian bagi kepentingan adat istiadat, seni dan budaya , ritual tradisional.
Di NTT juga melakukan hal yang sama memprotes dan menolak RUU pornografi. Sejumlah organisasi masyarakat juga menolak kehadiran RUU Pornografi ini seperti : Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Aliansi Bhineka Tunggal Ika, Persatuan Gereja Indonesia, Koalisi Perempuan Indonesia, KWI, Yayasan Jurnal Perempuan, Teater Hutan Kayu, Dewan Adat Papua dan masih banyak lagi termasuk organisasi mahasiswa seperti GMI, GMKI dan Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI).
Dalam hal ini posisi AMAN kenapa menolak RUU Pornografi adalah :
- Bahwa RUU ini sangat dibawah standard minimal dan tidak sesuai /bertentangan dengan Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat.
- Bahwa RUU ini diprediksikan kuat untuk digunakan sebagai bahan kriminalisasi baru bagi kehidupan keseharian komunitas masyarakat adat
- Bahwa RUU ini sangat mengekang kehidupan dan hak-hak kaum Perempuan Adat
- Dan masih ada beberapa alasan lain kenapa RUU ini ditolak
Untuk melihat lebih dalam seperti apa Wajah RUU Pornograpi versi terbaru silahkan di buka link ini. Informasi tambahan bahwa Rabu , 17 september 2008 pukul 14.30, pihak DPR RI akan melakukan sosialisasi RUU ini di Menteri Pemberdayaan Perempuan di ruang kartini lantai 3. Untuk DPR RI PDI Perjuangan dan PDS menyatakan keluar dari pembahasan RUU ini. Sebelumnya Uji public RUU ini telah dilakukan di Sulawesi Selatan, Maluku dan Kalimantan Selatan yang juga mendapat respon penolakan.
Salam
Monang
Berdaulat secara Politik, Mandiri secara Ekonomi , Bermartabat secara Budaya
0 komentar:
Posting Komentar