PATTIRO Call for Paper - Ecosoc Rights

PATTIRO adalah sebuah organisasi non pemerintah yang didirikan pada tanggal 17 April 1999. keberadaan PATTIRO bertujuan mendorong terwujudnya good governance dan mengembangkan partisipasi public di Indonesia, khususnya pada level local. Fokus perhatian PATTIRO adalah peningkatan pelayanan public, pengembangan sistem perencanaan dan penganggaran, peningkatan kapasitas aparat penyelenggara pemerintahan dan anggota legislative, peningkatan kapasitas pers serta pemberdayaan masyarakat warga.

Dalam rangka menyusun Laporan Alternatif potret pemenuhan hak ECOSOC di Indonesia, Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO) membuka penawaran bagi organisasi/individual untuk memberikan sumbangan tulisan dengan tema "Tiga Tahun Pasca Ratifikasi: Situasi Pemenuhan dan Agenda Mainstreaming Hak ECOSOC Dalam Sistem Pembangunan di Indonesia".

Call for paper ini terbuka untuk organisasi dan individual.
Organisasi yang dapat berpartisipasi adalah NGO, perguruan tinggi, Lembaga penelitian, pers dan organisasi massa. Sedangkan individu yang diharapkan terlibat dalam penulisan adalah praktisi, aktifis atau pengamat masalah-masalah HAM, ekonomi, sosial dan budaya di Indonesia.

Organisasi/individu yang tertarik diharapkan mengirimkan:
1. Sebuah konsep tulisan (concept note) yang berisi:
o Pemahaman calon penulis mengenai pendekatan dalam TOR
o Pertanyaan-pertanyaan kunci yang penting untuk tercakup dalam kertas kerja menurut calon
Penulis
o Konsep tulisan ditulis pada kertas A4 (jenis huruf Times New Rowman, ukuran 10, spasi 1) sepanjang tidak lebih dari 2 halaman.

2. CV lembaga terakhir
Adapun tema yang dapat dipilih oleh calon penulis adalah:
o Hak pendidikan
o Hak kesehatan
o Hak atas pekerjaan
o Hak atas lingkungan yang baik (termasuk hak atas air)
o Hak atas pangan

Setiap makalah harus mencakup satu tema di atas. Calon penulis dapat mengirimkan lebih dari satu konsep tulisan.

Berdasarkan konsep tulisan tersebut PATTIRO akan memilih dan meminta beberapa penulis untuk bekerjasama dan menuliskan makalahnya secara utuh. Pengalaman organisasi/individu dalam advokasi/penelitian terkait tema hak ECOSOC akan menjadi bahan pertimbangan yang memperkuat.

Dalam proses penulisan selanjutnya, tahapan yang akan dilakukan adalah:
o Workshop kerangka penulisan (seluruh biaya ditanggung PATTIRO)
o Penulisan kertas kerja (individual)
o Konsultasi penulisan (dilakukan secara jarak jauh, melalui email dan telepon)
Seluruh tahap penulisan direncanakan dapat diselesaikan selama kurang lebih 1 bulan.

Sebagai kompensasi bagi tulisan yang terpilih, PATTIRO menyediakan honorarium sebesar Rp 4.000.000 (empat juta rupiah).

Batas akhir penerimaan konsep tulisan adalah tanggal 03 November 2008.
Tulisan dikirim dalam bentuk Soft File ke alamat email pattiro@yahoo.com.

Contact person :
Alfan Rodhi (021 96410759),
Asep Sunarya ( 081514656875)

Pattiro office:
Pusat Telaah dan Informasi Regional Jln.Tebet Utara I F no 6
Jakarta selatan
Phone: 021- 83790541, 7098 6724
Fax: 021-8379 0541
Email: pattiro@yahoo.com
www.pattiro.org

------------------------
PATTIRO ( Pusat Telaah dan Informasi Regional)
Jl. Tebet Utara I F No. 6 Jakarta Selatan 12820 INDONESIA Tel. :
(62-21) 837 90541, (62-21) 7098 6724
Fax. : (62-21) 837 90541
Email : sekretariat@pattiro.org, pattiro@cbn.net.id
Website : www.pattiro.org



TOR Penulisan Laporan Alternatif Pemenuhan Hak ECOSOC di Indonesia.

Call For Paper
“Tiga Tahun Pasca Ratifikasi: Situasi Pemenuhan dan Agenda Mainstreaming Hak ECOSOC Dalam Sistem Pembangunan di Indonesia”
Term of Reference

I. Latar Belakang
Economic Social and Culture Rights, atau lebih dikenal sebagai ECOSOC, adalah salah satu kovenan Hak Asasi Manusia (HAM) yang memuat penegasan hak-hak dasar ekonomi, sosial dan budaya setiap manusia. Hak-hak dasar tersebut diantaranya adalah hak untuk memperoleh pekerjaan, hak untuk mencapai taraf kesehatan yang tinggi, hak untuk memperoleh pendidikan, hak atas pemukiman, dan sebagainya.

Indonesia telah meratifikasi Kovenan Ecosoc tersebut pada akhir tahun 2005, yang dikukuhkan dengan UU no 19/2005. Sebenarnya hak-hak ECOSOC bukanlah suatu norma yang baru bagi Indonesia. Undang-undang Dasar 45 sebagai konstitusi negara telah lebih dulu memuat aspek-aspek yang menjadi prinsip dari ECOSOC. Walaupun demikian kehadiran kovenan ECOSOC di Indonesia dapat memberi peneguhan bagi agenda pemenuhan hak-hak warga. Khususnya karena selama ini diskursus HAM lebih sering diasosiasikan dengan isu-isu hak sipil dan politik, seperti kekerasan, diskriminasi, konflik dan sejenisnya. Sedangkan isu-isu sosial ekonomi sepert kemiskinan, keterbelakangan, marginalisasi, dll, sering tersisihkan dari diskursus HAM. Kehadiran kovenan ECOSOC di Indonesia karenanya diharapkan dapat menghapus cara pandang yang memisahkan antara isu HAM dan masalah-masalah pembangunan. Sehingga paradigma mengenai penegakan HAM haruslah mencakup pula bagaimana upaya pemerintah dalam memenuhi hak-hak dasar warganya.

Dalam sistem konvensi HAM internasional, dua tahun setelah meratifikasi, Negara peratifikasi wajib membuat laporan mengenai implementasi kovenan tersebut secara periodik dan menyampaikannya kepada badan PBB terkait. Dengan demikian pemerintah Indonesia saat ini seharusnya sudah wajib membuat dan melaporkan bagaimana implementasi pemenuhan hak-hak ECOSOC terhadap warga negaranya, khususnya setelah adanya ratifikasi.

Dalam kerangka momen pembuatan laporan pasca ratifikasi tersebut, PATTIRO berinisiatif untuk memberi kontribusi berupa penulisan sebuah laporan mengenai situasi terkini pemenuhan hak ECOSOC dan agenda ke depan. Sebagai bahan untuk menyusun laporan tersebut, PATTIRO membuka kesempatan bagi para pegiat/aktivis/pemerhati hak-hak ECOSOC untuk menyumbangkan kertas kerja dengan tema “Tiga Tahun Pasca Ratifikasi: Situasi Pemenuhan dan Agenda Mainstreaming Hak ECOSOC Dalam Sistem Pembangunan di Indonesia”.

II. Kerangka Penulisan Laporan
Pengakuan atau ratifikasi hak-hak ECOSOC oleh suatu negara, pada dasarnya adalah pernyataan komitmen formal negara untuk memenuhi hak-hak ECOSOC warga negaranya. Dengan demikian negara wajib menjadikan tugas pemenuhan hak-hak ECOSOC tersebut sebagai suatu agenda dalam pembangunan yang dilaksanakannya. Hal ini berarti negara wajib melakukan harmonisasi, dalam bentuk mainstreaming pemenuhan hak ECOSOC dalam rencana pembangunan, anggaran, peraturan perundangan, serta implementasi dalam pelayanan publik ataupun penyediaan barang/jasa lainnya.

Kewajiban negara terkait pemenuhan hak-hak ECOSOC dapat dibedakan atas kewajiban terhadap hasil (obligation of result) dan kewajiban terhadap tindakan (obligation of conduct). Kewajiban terhadap hasil dapat diukur dengan beberapa pencapaian pembangunan, seperti tingkat pendidikan masyarakat, kualitas kesehatan masyarakat, kondisi pemukiman masyarakat, ketersediaan lapangan pekerjaan bagi masyarakat, dll. Sedangkan pemenuhan kewajiban pemerintah terhadap tindakan adalah dengan melihat bagaimana strategi, kebijakan dan proses yang dilakukan pemerintah dalam membangun sistem pemenuhan hak-hak ECOSOC. Misalnya bagaimana pemerintah membuat peraturan perundangan dalam kerangka pemenuhan hak ECOSOC, bagaimana pemenuhan hak ECOSOC mewarnai strategi pembangunan nasional (daerah), seberapa besar pemerintah mengalokasikan anggaran untuk pemenuhan hak-hak ECOSOC, serta bagaimana sistem pelayanan publik yang dijalankan pemerintah untuk pemenuhan hak ECOSOC.

Tanpa mengurangi pentingnya penilaian atas hasil dari pemenuhan hak ECOSOC (oblication of conduct), saat ini salah satu kebutuhan mendesak adalah menilai sejauh mana capaian pemerintah dari sisi obligation of result. Sejauh mana sebenarnya pemerintah telah memenuhi prinsip progresivitas yang disyaratkan oleh kovenan? Apakah pemerintah telah mengalokasikan semua sumber daya yang mungkin dialokasikan? Secara khusus sangatlah penting untuk menganalisa lebih mendalam bagaimana upaya pemerintah Indonesia menjalankan kewajiban tindakan tersebut dalam sistem pembangunan saat ini.

Oleh karena itu, lingkup penulisan kertas kerja setidaknya harus memuat:
o Gambaran/situasi pemenuhan hak ECOSOC di Indonesia
o Gambaran upaya pemerintah membangun sistem pemenuhan hak ECOSOC (kebijakan, anggaran, dan pelayanan publik)
o Rekomendasi titik-titik kritis dalam agenda ke depan

III. Tujuan Call for Paper
1. Memperoleh bahan untuk pembuatan laporan alternatif mengenai situasi pemenuhan hak-hak ECOSOC yang akan diajukan oleh kalangan NGO.

2. Menjalin kerjasama antara PATTIRO dengan aktivis dan pengamat, baik secara institusional maupun individual, untuk membuat laporan pemenuhan hak-hak ECOSOC di Indonesia yang cukup komprehensif.

IV. Hasil yang diharapkan
1. Tersedianya kertas kerja berisi tema diatas untuk dirangkum menjadi sebuah Laporan Alternatif.

2. Menguatnya jaringan kerjasama dan berbagi pengetahuan antar institusi/aktivis pemerhati hak-hak ECOSOC

V. Ketentuan-ketentuan
Call for paper ini terbuka untuk organisasi dan individual. Organisasi yang dapat berpartisipasi adalah NGO, perguruan tinggi, lembaga penelitian, pers dan organisasi massa. Sedangkan individu yang diharapkan terlibat dalam penulisan adalah praktisi, aktifis atau pengamat masalah-masalah HAM, ekonomi, sosial dan budaya di Indonesia.
Organisasi/individu yang tertarik diharapkan mengirimkan sebuah konsep tulisan (concept note) yang berisi:
o Pemahaman calon penulis mengenai pendekatan diatas
o Pertanyaan-pertanyaan kunci yang penting untuk tercakup dalam kertas kerja menurut calon penulis

Konsep tulisan ditulis pada kertas A4 (jenis huruf Times New Rowman, ukuran 10, spasi 1) sepanjang tidak lebih dari 2 halaman.
Adapun tema yang dapat dipilih oleh calon penulis adalah:
o Hak pendidikan
o Hak kesehatan
o Hak atas pekerjaan
o Hak atas lingkungan yang baik (termasuk hak atas air)
o Hak atas pangan

Setiap makalah harus mencakup satu tema di atas. Calon penulis dapat mengirimkan lebih dari satu konsep tulisan.
Berdasarkan konsep tulisan tersebut PATTIRO akan memilih dan meminta beberapa penulis untuk bekerjasama dan menuliskan makalahnya secara utuh. Pengalaman organisasi/individu dalam advokasi/penelitian terkait tema hak ECOSOC akan menjadi bahan pertimbangan yang memperkuat.
Dalam proses penulisan selanjutnya, tahapan yang akan dilakukan adalah:
* Workshop kerangka penulisan
* Penulisan kertas kerja (individual)
* Konsultasi penulisan (dilakukan secara jarak jauh, melalui email dan telepon)

Seluruh tahap penulisan direncanakan dapat diselesaikan selama kurang lebih 1 bulan.
Sebagai kompensasi bagi tulisan yang terpilih, PATTIRO menyediakan honorarium sebesar Rp 4.000.000 (empat juta rupiah).

0 komentar:

Posting Komentar

Logo Telapak