Orang desa "dilarang" buat Hutan Desa
Ternyata membangun hutan desa tak semudah membalikkan telapak tangan. Menurut anak2 kampung yang senang bermain petak umpet di halaman sebelah, "Oom, membalikkan telapak tangan itu hanya gampang dilakukan kalau kita bermain hom pim paah!"
Membangun hutan desa adalah sebuah kerja keras yang membutuhkan niat baik dan dukungan dari berbagai pihak, tak terkecuali Pemerintah dan kalangan pengusaha swasta. Berikut ini adalah sebuah press release yang menjelaskan betapa niat baik ini ternyata kurang mendapat dukungan dari Pemerintah dan swasta.
Orang desa (ternyata) dipersulit atau (mungkin) "dilarang" buat Hutan Desa. Terutama jika berada di wilayah yang diperuntukkan buat kalangan swasta atau privat.
-----------------------------
PT RAPP Mengancam Inisiatif Masyarakat Kelola Hutan Desa
Bogor, 31 Agustus 2009. Meski mendapat dukungan Menteri Kehutanan, inisiatif masyarakat Desa Teluk Binjai di Riau untuk membangun hutan desa terancam gagal oleh rencana perluasan areal Hutan Tanaman Industri (HTI) PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP); oleh karena itu sejumlah LSM lokal dan nasional mendesak Pemerintah untuk mencabut ijin definitif pembangunan HTI tersebut.
Dengan bantuan beberapa LSM di Riau, masyarakat Desa Teluk Binjai di Kabupaten Pelalawan-Riau sedang membangun sebuah upaya pengelolaan hutan lestari sejak awal tahun 2007. Daerah ini merupakan bagian dari Semenanjung Kampar, sebuah kawasan hutan rawa gambut terluas yang tersisa di daratan Sumatera yang kini terancam oleh upaya konversi hutan untuk perkebunan kelapa sawit dan HTI.
Pada pertengahan bulan Juli 2009, sejumlah kawasan hutan di Riau telah mendapatkan ijin definitif dalam bentuk IUPHHK bagi pembangunan HTI. Salah satunya berada di kawasan hutan yang akan dikelola oleh masyarakat Desa Teluk Binjai. Ijin definitif telah diberikan kepada PT. RAPP untuk mengubah kawasan hutan rawa gambut tersebut menjadi areal HTI. Ketika mengetahui hal ini, masyarakat Desa Teluk Binjai menolak keras pemberian ijin tersebut.
“Penolakan masyarakat Teluk Binjai sangat logis, karena mereka sedang berupaya membangun pengelolaan hutan lestari sesuai Permenhut No. 49 tahun 2008 tentang Hutan Desa”, demikian dinyatakan Zainuri Hasyim, Direktur Yayasan Mitra Insani.
Pada tanggal 3 Agustus 2009, masyarakat Desa Teluk Binjai melayangkan surat penolakan keberadaan HTI di kawasan desa mereka kepada Menteri Kehutanan. Masyarakat lebih memilih untuk bisa mengelola kawasannya secara mandiri sebagai wujud nyata dari pengelolaan hutan berkeadilan dan lestari. Dalam sebuah pertemuan tanggal 20 Agustus 2009 antara Yayasan Mitra Insani dan Perkumpulan Telapak, Menteri Kehutanan menyampaikan dukungannya pada inisiatif Hutan Desa Teluk Binjai. Meski demikian, ternyata Direktorat Jenderal Bina Produksi Kehutanan Departemen Kehutanan menyatakan sulit untuk mencabut ijin definitif pembangunan HTI tersebut. Kesulitan ini menjadi kendala yang nyata dalam implementasi Hutan Desa di Teluk Binjai.
Sementara itu Perkumpulan Telapak mendukung sepenuhnya inisiatif masyarakat untuk membangun Hutan Desa. Organisasi lingkungan yang giat menggulirkan inisiatif community logging di Indonesia ini memandang perlunya tindakan-tindakan nyata Pemerintah untuk membangun pengelolaan hutan lestari dan berbasis masyarakat.
“Kami berharap Departemen Kehutanan segera mencabut ijin definitif HTI PT. RAPP di Teluk Binjai. Jika tidak, maka keseriusan Pemerintah Republik Indonesia untuk melestarikan ekosistem hutan rawa gambut dan mendorong pembangunan Hutan Desa patut dipertanyakan,“ ujar Muhammad Yayat Afianto dari Perkumpulan Telapak.
CATATAN UNTUK EDITOR:
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:
E-mail: zhasyim@gmail.com, telepon: 0811-754409
E-mail: m-yayatafianto@telapak.org, telepon: 0811-107080
0 komentar:
Posting Komentar