Penyelundupan Kayu dari Indonesia Meningkat Kembali sejalan dengan Korupsi Peradilan yang Gagal Menghukum Para Cukong Kayu dibalik Kejahatan Kehutanan
Jakarta, 28 Maret 2007. Salah satu dari kejahatan lingkungan terbesar di dunia terus berlanjut di Indonesia karena upaya pemerintah untuk menghentikan illegal logging dimentahkan oleh sistem peradilan yang lemah dan korup, demikian diungkapkan oleh para aktivis lingkungan hari ini.
Sebuah laporan terbaru yang diluncurkan oleh Telapak dan the Environmental Investigation Agency (EIA) berjudul “The Thousand Headed Snake” mengekspos bagaimana korupsi dan kolusi di semua jenjang sistem peradilan berlangsung, dari polisi, jaksa sampai hakim, mereka berkonspirasi untuk memastikan bahwa dalang utama dibalik illegal logging di Indonesia tetap hidup bebas.
Illegal logging merugikan Indonesia sebesar US$4 milyar atau 40 triliyun rupiah setiap tahunnya sejak awal dekade ini, dan menyebabkan hilangnya luasan hutan sebesar 2,8 juta hektar pertahun - salah satu tingkat deforestasi tertinggi di dunia. Meskipun ada banyak sekali kejahatan lingkungan yang terjadi, namun kasus yang sukses divonis di pengadilan bisa dihitung dengan jari.
Laporan ini menguraikan bagaimana operasi anti illegal logging yang sangat besar di Propinsi Papua pada bulan Maret 2005 gagal menjerat para cukong kelas kakap dan para pelindungnya di kepolisian dan militer. Operasi tersebut berhasil menangkap 186 tersangka, namun sampai bulan Januari 2007 hanya 13 tersangka yang berhasil diamankan dan tidak ada seorangpun yang merupakan pimpinan sindikat. Dari 18 kasus utama yang sampai ke pengadilan, semua terdakwanya divonis bebas.
Laporan ini juga menganalisis kasus pejabat polisi Marthen Renouw, tertuduh atas korupsi dan pencucian uang setelah ada transfer uang sebesar lebih dari US$100,000 (Rp 1 milyar ) ke rekening pribadinya yang dikirim oleh beberapa individu yang terlibat illegal logging. Meskipun ada banyak bukti yang memberatkan, Renouw masih bebas sampai saat ini.
M. Yayat Afianto dari Telapak mengatakan:”Pemerintah telah berhasil mencapai beberapa kemajuan dalam upaya memerangi illegal logging, namun gagal memenjarakan para dalang utamanya. Tanpa adanya efek jera, situasinya akan memburuk karena para cukong menyadari tidak ada yang dapat menakuti mereka lagi.”
Investigasi terbaru Telapak/EIA di Indonesia, Malaysia dan Cina mengungkapkan bahwa setelah penurunan yang dramatis penyelundupan kayu dari Indonesia sepanjang 2005, kayu illegal yang keluar dari Indonesia meningkat kembali. Telapak/EIA berhasil mengidentifikasi rute dan metode penyelundupan terbaru seperti menyembunyikan kayu curian di dalam kontainer pengapalan. Laporan terbaru ini juga mengekspos bagaimana para cukong kayu ilegal seperti Abdul Rasyid dari Kalimantan dan Ali Jambi dari Sumatera yang mendapat kekayaan dari pencurian kayu tidak pernah disidik dengan serius.
Julian Newman dari EIA mengatakan:”Masalah illegal logging di Indonesia menjadi sebuah contoh jelas kegagalan sistem peradilan di Indonesia. Kejahatan besar-besaran sedang terjadi –bukti-bukti sudah sangat jelas berupa hutan yang hancur dijarah- dan hampir tidak ada dalang kejahatan ini yang dihukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.”
Telapak/EIA juga mengungkap bagaimana Malaysia dan Singapura sangat diuntungkan dari kejahatan kehutanan di Indonesia. Investigasi menunjukkan masuknya kayu illegal Indonesia –termasuk ramin dan merbau- dalam jumlah yang signifikan ke Malaysia. Singapura berperan penting sebagai pendukung keuangan dan logistik dalam sindikat illegal logging, dan merupakan tempat persembunyian yang sempurna bagi para penjahat karena tidak adanya perjanjian ekstradisi dengan Indonesia.
Video dan foto tersedia atas permintaan. Laporan lengkap tersedia di www.telapak.org dan www.eia-international.org
Informasi lebih lanjut silahkan kontak:
• M. Yayat Afianto, Telapak: +62 811 107080 (mobile), Email: m-yayatafianto@telapak.org
• Julian Newman, EIA: +62 812 9986264 (mobile), Email: juliannewman@eia-international.org
CATATAN EDITOR:
* Telapak adalah sebuah LSM Lingkungan independen yang berkedudukan di Bogor. Informasi lebih lanjut di www.telapak.org
* EIA adalah sebuah LSM Lingkunga independent non-profit berkedudukan di London dan Washington DC. Informasi lebih lanjut di www.eia-international.org
* Pemerintah Indonesia memperkirakan kerugian akibat illegal logging mencapai 30-45 triliun rupiah setahun (US$3.7-5.5 milyar)
* Sebuah laporan terbaru PBB menyatakan bahwa illegal logging terjadi di 37 dari 41 Taman Nasional di Indonesia.
* Operasi Hutan Lestari II dilaksanakan di Propinsi Papua sejak bulan Maret 2005 untuk menghentikan illegal logging. Operasi ini berakhir pada bulan Mei 2005 dengan 186 tersangka dan tersita sekitar 400.000 meter kubik kayu gelondongan.
* Informasi tentang Abdul Rasyid dapat dilihat pada laporan Telapak/EIA “Above the Law” (tersedia di www.eia-international.org)
* Latar belakang tentang Ali Jambi dapat dilihat pada laporan Telapak/EIA “Profiting from Plunder” (tersedia di www.eia-international.org)
0 komentar:
Posting Komentar