Surat Terbuka untuk Kapolda Jabar atas Operasi Illegal Logging di Ciamis
Surat terbuka ini disampaikan oleh Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) kepada Kepolisian Daerah Jawa Barat dan jajarannya. Surat ini disampaikan untuk menanggapi Operasi atas illegal logging di Ciamis yang secara kebetulan berada di wilayah Serikat Petani Pasundan (SPP) yang juga merupakan Anggota Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). Berdasarkan laporan dari Serikat Petani Pasundan (SPP), bahwa saat ini Kepolisian Jawa Barat telah menurunkan kurang lebih 700 personilnya di Kecamatan Cigugur, Kabupaten Ciamis.
Menanggapi operasi atas illegal logging oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) memandang positif sebagai upaya utuh pemerintah untuk melestarikan hutan di Jawa Barat dari kepunahan yang bisa mengakibatkan terjadinya krisis ekologi yang mengancam kehidupan umat manusia secara keseluruhan. Hanya saja operasi illegal logging kali ini terkesan sebagai proses kriminalisasi kepada anggota Serikat Petani Pasundan (SPP).
Kerusakan hutan di Jawa Barat telah berlangsung sejak lama. Proses peralihan fungsi hutan alam menjadi hutan produksi (kebun pinus, kebun jati dan kebun mahoni) semakin marak terjadi antara tahun 1999-2000. Seperti yang telah dilaporkan Serikat Petani Pasundan (SPP) kepada KAPOLDA Jawa Barat bahwa pengrusakan hutan ini terjadi berawal dari ketakutan PERHUTANI atas isu otonomi daerah dimana harus ada pembagian presentase 30% untuk kabupaten, 20% untuk provinsi, dan 50% untuk pengusaha, sehingga PERHUTANI melakukan penebangan kayu baik yang usia tebang maupun yang belum usia tebang.
Hasil investigasi Serikat Petani Pansundan (SPP) yang juga telah dilaporkan kepada KAPOLDA Jawa Barat, menunjukkan bahwa penebangan hutan semakin marak dengan adanya program GNHRL, karena PERHUTANI melakukan penanaman tidak hanya pada lahan-lahan yang telah habis ditebang sebagaimana disebutkan di atas, akan tetapi masuk juga pada wilayah-wilayah hutan alam dengan cara menjarah dan menebang dulu kayu-kayu rimba yang besar dan menggantikannya dengan tanaman dari proyek GNRHL dengan berkedok program PHBM.
Karenanya, operasi illegal logging yang dilakukan oleh kepolisian daerah di Kec. Cigugur, Kab. Ciamis, Jawa Barat hendaknya dilakukan dalam kerangka menegakkan hukum secara adil. Bukan dalam kerangka untuk mengkriminalkan petani, seperti yang telah dikemukakan oleh Kepolisian Jawa Barat yang menyebutkan bahwa sebenarnya pembalakan liar di wilayah Kec.Cigugur, Kab.Ciamis ini telah dilakukan oleh masyarakat yang terorganisir dan tergabung dalam sebuh organisasi/kelompok tani (Pikiran Rakyat, 16 Juni 2008).
Tentu saja, informasi dari semua elemen masyarakat mengenai praktik illegal logging, termasuk informasi dari petani sekalipun harus menjadi bahan pertimbangan pihak kepolisian untuk mengambil tindakan dan upaya hukum. Operasi di lapangan hanya patut dilakukan bila proses penyelidikan dan pemeriksaan telah dilakukan terlebih dahulu, sehingga tidak ada kesan bahwa polisi hanya menertibkan petani yang berada di pinggiran hutan, yang nyata-nyata sedang mempertahankan hidup, sementara pelaku illegal logging yang sesunggunya tidak tersentuh oleh hukum.
Atas dasar itu, maka melalui surat terbuka ini, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) meminta kepada KAPOLDA Jawa Barat agar :
1. Menindaklanjuti surat dari Serikat Petani Pasundan (SPP) tertanggal 14 Juni 2008 untuk melakukan penyelidikan di lapangan terkait dengan indikasi praktik illegal logging oleh PERHUTANI dengan melakukan penebangan dan alih fungsi hutan dari hutan lindung menjadi hutan produksi, serta indikasi adanya korupsi di Perhutani terkait dengan penggelapan uang negara dari hasil penebangan kayu yang tidak pernah dilaporkan.
2. Dalam melakukan operasi illegal logging hendaknya dilakukan secara "fair", dalam artian bahwa polisi tidak hanya melakukan operasi di rumah-rumah petani, akan tetapi juga melakukan pemeriksaan kepada pihak Perhutani dan oknum-oknum yang bekerja sama dengan PERHUTANI.
3. Bahwa mengingat situasi kemiskinan yang terjadi pada petani karena keterbatasan lahan dan ketidak-tersediaannya lapangan kerja, maka salah satu pilihan petani yang hidup di pinggiran hutan adalah masuk mengelola hutan. Dengan begitu, menggunakan pendekatan hukum semata untuk mengatasi persoalan kehutanan tentu tidak bijak dan tidak akan menyelesaikan persoalan. Oleh karenanya, upaya serius pemerintah untuk mengatasi kemiskinan di pedesaan melalui program REFORMA AGRARIA menjadi satu keharusan.
Demikian surat terbuka ini dibuat agar menjadi perhatian.
Terimakasih atas perhatiannya.
Jakarta, 17 Juni 2008
Konsorsium Pembaruan Agraria
Usep Setiawan
Sekretaris Jendral
Tembusan Kepada Yth:
1. KAPOL-RI
2. KAPOLWIL Priangan Timur
3. KAPOLRES Ciamis
4. KAPOLRES Tasikmalaya
5. KAPOLRES Garut
6. KAPOLSEK Se Kab. Ciamis
7. BUPATI Ciamis
8. Kejari Ciamis
9. Ketua DPRD Kab. Ciamis
Link terkait=
1. KPA (Konsorsium Pelestarian Agraria) - www.kpa.or.id
2. PERHUTANI - www.perumperhutani.com
3. KAPOLDA Jawa Barat - www.lodaya.web.id
"Berdaulat secara Politik, Mandiri secara Ekonomi, dan Bermartabat secara Budaya"
1 komentar:
Agustiana sudah masuk DPO Polda Jabar, segera TANGKAP,ADILI dan PENJARA !!!!, setelah itu anak buahnya jangan dibiarkan. Seharusnya malu organisasi yang mengatasnamakan petani tapi merusak hutan....
Posting Komentar