Brief update: Konsultasi publik kelembagaan SVLK 10-11
Butir-butir penting dari pertemuan 2 harian Konsultasi Publik Kelembagaan SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu) adalah:
- SVLK terdiri dari rumusan Standar Verifikasi (Januari 2007, saat ini sedang diolah oleh Dirjen BPK Dephut) serta rumusan Pedoman Kelembagaan (prosedur dan prasyarat).
- SVLK akan diujicobakan sebelum ditetapkan menjadi kebijakan pemerintah (SVLK bersifat mandatori); status kelulusan langsung bagi UM yang telah mendapatkan sertifikat SFM voluntari (tingkatan lebih tinggi dari legalitas) dan lulus LPI (kontekstual peralihan kebijakan) selama sertifikat berlaku.
Bahan-bahan finalisasi rumusan Pedoman Kelembagaan akan disediakan lewat website LEI (catatan; ada banyak masukan untuk penyempurnaan pedoman kelembagaan). Lembaga Pemantau (LP) dikuatkan perannya sehingga dapat mengimbangi masa berlaku lisensi dan tata waktu penilikan.
DKN disebutkan sebagai lembaga yang akan memerankan peran Lembaga Penyelesaian Keberatan (LPK). SVLK ditargetkan akan dirampungkan penyelesaiannya akhir 2008 dan dijalankan 2009 (statement Hadi Pasaribu), lihat juga kliping Kompas dari jumpa pers.
Kliping terlampir di bawah ini:
(1) KOMPAS: Pembalakan Akibatkan Kayu Indonesia Sulit Dipasarkan
(2) KAPANLAGI: RI Dukung SVLK Perangi Illegal Logging
(3) MEDIA INDONESIA: Standar Legalitas Kayu Hilangkan Biaya Siluman
"Berdaulat secara Politik, Mandiri secara Ekonomi, dan Bermartabat secara Budaya"
0 komentar:
Posting Komentar