PT RAPP Mengancam Inisiatif Masyarakat Kelola Hutan Desa

Bogor, 31 Agustus 2009. Meski mendapat dukungan Menteri Kehutanan, inisiatif masyarakat Desa Teluk Binjai di Riau untuk membangun hutan desa terancam gagal oleh rencana perluasan areal Hutan Tanaman Industri (HTI) PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP); oleh karena itu sejumlah LSM lokal dan nasional mendesak Pemerintah untuk mencabut ijin definitif pembangunan HTI tersebut.

Dengan bantuan beberapa LSM di Riau, masyarakat Desa Teluk Binjai di Kabupaten Pelalawan‐Riau sedang membangun sebuah upaya pengelolaan hutan lestari sejak awal tahun 2007. Daerah ini merupakan bagian dari Semenanjung Kampar, sebuah kawasan hutan rawa gambut terluas yang tersisa di daratan Sumatera yang kini terancam oleh upaya konversi hutan untuk perkebunan kelapa sawit dan HTI.

Pada pertengahan bulan Juli 2009, sejumlah kawasan hutan di Riau telah mendapatkan ijin definitif dalam bentuk IUPHHK bagi pembangunan HTI. Salah satunya berada di kawasan hutan yang akan dikelola oleh masyarakat Desa Teluk Binjai. Ijin definitif telah diberikan kepada PT. RAPP untuk mengubah kawasan hutan rawa gambut tersebut menjadi areal HTI. Ketika mengetahui hal ini, masyarakat Desa Teluk Binjai menolak keras pemberian ijin tersebut.

“Penolakan masyarakat Teluk Binjai sangat logis, karena mereka sedang berupaya membangun pengelolaan hutan lestari sesuai Permenhut No. 49 tahun 2008 tentang Hutan Desa”, demikian dinyatakan Zainuri Hasyim, Direktur Yayasan Mitra Insani.

Pada tanggal 3 Agustus 2009, masyarakat Desa Teluk Binjai melayangkan surat penolakan keberadaan HTI di kawasan desa mereka kepada Menteri Kehutanan. Masyarakat lebih memilih untuk bisa mengelola kawasannya secara mandiri sebagai wujud nyata dari pengelolaan hutan berkeadilan dan lestari. Dalam sebuah pertemuan tanggal 20 Agustus 2009 antara Yayasan Mitra Insani dan Perkumpulan Telapak, Menteri Kehutanan menyampaikan dukungannya pada inisiatif Hutan Desa Teluk Binjai. Meski demikian, ternyata Direktorat Jenderal Bina Produksi Kehutanan Departemen Kehutanan menyatakan sulit untuk mencabut ijin definitif pembangunan HTI tersebut. Kesulitan ini menjadi kendala yang nyata dalam implementasi Hutan Desa di Teluk Binjai.

Sementara itu Perkumpulan Telapak mendukung sepenuhnya inisiatif masyarakat untuk membangun Hutan Desa. Organisasi lingkungan yang giat menggulirkan inisiatif community logging di Indonesia ini memandang perlunya tindakan‐tindakan nyata Pemerintah untuk membangun pengelolaan hutan lestari dan berbasis masyarakat.

“Kami berharap Departemen Kehutanan segera mencabut ijin definitif HTI PT. RAPP di Teluk Binjai. Jika tidak, maka keseriusan Pemerintah Republik Indonesia untuk melestarikan ekosistem hutan rawa gambut dan mendorong pembangunan Hutan Desa patut dipertanyakan,“ ujar Muhammad Yayat Afianto dari Perkumpulan Telapak.

CATATAN UNTUK EDITOR:

  • Desa Teluk Binjai adalah sebuah desa yang secara administratif berada di Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau. Desa ini terletak di tepian Sungai Kampar yang menjadi batas ekologis kawasan hutan rawa gambut Semenanjung Kampar.
  • Beberapa LSM dan kelompok masyarakat sipil yang mendukung Hutan Desa Teluk Binjai adalah: (1) Masyarakat Desa Teluk Binjai, (2) Yayasan Mitra Insani, (3) Perkumpulan Telapak, (4) Jikalahari, (5) Walhi Riau, (6) Forest Watch Indonesia, (7) Aliansi Masyarakat Adat Riau.
  • Community logging adalah sistem pengelolaan sumberdaya hutan yang dilakukan secara komunal oleh masyarakat adat/lokal secara terorganisir di atas kawasan hutan negara, hutan hak atau hutan lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Inisiatif ini dibangun berazaskan kebersamaan, keterpaduan, keadilan, dan berdasar pada prinsip‐prinsip kelestarian nilai ekologi dan nilai ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat.
  • Permenhut No. 49 Tahun 2008 yang dikeluarkan pada 25 Agustus 2008 adalah Peraturan Menteri Kehutanan yang mengatur tentang peluang bagi masyarakat desa untuk mendapatkan lahan kelola sekaligus hak pengelolaan, sebagaimana selama ini hanya bisa diberikan kepada perusahaan.
  • PT. Riau Andalan Pulp and Paper adalah sebuah perusahaan HTI kertas raksasa yang memiliki pabrik pengolahan di Kota Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau. Perusahaan ini adalah bagian dari sebuah grup perusahaan raksasa yang bergerak di bidang kehutanan dan perkebunan di Indonesia, yaitu PT. Raja Garuda Mas.
  • Yayasan Mitra Insani adalah sebuah sebuah LSM yang berbasis di Riau, yang bergerak dalam bidang pengembangan perdesaan bagi masyarakat petani, nelayan dan sekitar hutan.
  • Perkumpulan Telapak adalah organisasi lingkungan independen yang berbasis di Bogor dan bekerja untuk mewujudkan pengelolaan sumberdaya alam yang berkeadilan, antar generasi dan antar unsur alam.

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:
Zainuri Hasyim
Direktur Eksekutif Yayasan Mitra Insani
E‐mail: zhasyim@gmail.com,
telepon: 0811‐754409

Muhammad Yayat Afianto
Koordinator Inisiatif Community Logging Perkumpulan Telapak,
E‐mail: m‐yayatafianto@telapak.org,
telepon: 0811‐107080

YAYASAN MITRA INSANI
Jl.Pembangunan II No.8,
Pekanbaru‐Riau 28291
Telp/Fax+62761‐61725
www.mitrainsani.or.id

PERKUMPULAN TELAPAK
Gedung Alumni IPB,
Jl. Pajajaran No. 54, Bogor 16143
Tel: +62 251 8393 245,
Fax: +62 251 8393 246

Unduh PDF File=
- Bahasa Indonesia (157 kb)
- English

1 komentar:

Anonymous | Senin, November 23, 2009 6:41:00 AM

Who knows where to download XRumer 5.0 Palladium?
Help, please. All recommend this program to effectively advertise on the Internet, this is the best program!

Posting Komentar

Logo Telapak