ANTISIPASI KEBAKARAN HUTAN

Suratan Pesan Ekologis Prasasti Katinden II (1317 Saka)


Kebakaran -- lebih sering justru pembakaran -- hutan dan kabut asap sebagai dampak buruknya seakan menjadi peristiwa tahunan yang mengisi puncak musim kemarau di Indonesia. Salah satu pemantik bagi terjadinya kebakaran, yang memusnakan hutan-gunung (wanagiri) dalam areal luas, adalah terbakarnya ilalang. Gunung Arjuna dan Kawi di Jawa Timur adalah salah sebuah gunung yang hampir menjadi langganan dalam hal kebakaran hutannya, lantaran terbakarnya ilalang kering di puncak musim kemarau. Terkait itu, data epigrafis dalam prasasti tembaga (tamraprasasti) Katinden yang ditemukan di Desa Ketindan Kec. Lawang Kab. Malang pada lereng timur G. Arjuna, khususnya Katinden II yang bertarikh Saka 1317 (tarikh konversi L.C. Damais: 17 Juli atau 15 Agts 1395), patut untuk ditelisik guna mendapatkan cercah pencerahan perihal upaya bijak mengatisipasi kebakaran hutan.

Prasasti Katinden II atau disebut "Prasasti Lumpang" berupa satu lempeng tembaga (35x9,5 cm) beraksara dan berbahasa Jawa. Kuna. Menurut R.M..Ng. Poerbatjaraka (1936:387), prasasti ini konon bebda koleksi Museum Malang -- museum yang kini menjadi Hotel Trio di Celaket Straat Kota Malang ini bubar sekitar tahun 1947, ketika Perang Kemerdekaan/Agresi Militer Belanda II melanda Malang, yang menjadi musabab bagi raibnya sebagian besar benda-benda koleksinya, diantaranya prasasti Katinden ini. Transliterasi (ke dalam huruf Latin) dan translasi (dalam bahasa Belanda) telah dikerjakan kali pertama oleh Poerbatjaraka, yang dimuat dalam TBG 76 terbitan tahun 1936. Alih bahasa dalam bahasa Indonesia yang dijadikan rujukan tulisan ini dikerjakan oleh epigraf Titi Surti Nastiti (1990:260-261).

Kutipan terjemahan teks adalah sebagai berikut:
Sisi depan (recto):
1. Itu supaya diketahui penduduk di sekelurahan (saluruh) sebelah timur (gunung) Kawi di sebelah barat air, sebelah timur air, pa-//
2. ra waddhana, juru, buyut, dan juga pacatanda di Turen. Bahwa aku meneguhkan //
3. perintah Baginda Paduka Sri Bhatara Parameswara, ia (yang) meninggal (sang mokta) di Wisnubhawana, perintah- //
4. nya ia (yang) meninggal di Krttabhuwana mengenai kedudukan sebelumnya penduduk di Ketinden //
5. (yang meliputi) sebelas desa (kasawlas desa). Oleh karena (mereka) menjaga alang-alang (hangraksa halalang) di gunung Lejar (mereka dibebaskan dari segala macam pajak), dibebaskan //
6. dari jalang palawang, taker turun, demikian pula tahil dan segala macam titisara dibebaskan.

Sisi belakang (verso):
1. dengan hutan kayu gaten, telur penyu (hantiga ning pasiran), tidak ada yang melarang karena tidak berhak //
2. melarang. Tidak ada yang boleh membuat peraturan. Jika keputusan raja selesai dibaca, dipatuhi hendaknya oleh //
3. (penduduk) desa di Lumpang. Keputusan ini dikeluarkan pada bulan ke-1 tahun Saka 1317.

Tergambar bahwa prasasti Katinden berisi pengukuhan ulang dari keputusan (charter) yang mula-mula diputuskan oleh pejabat Majapahit -- sayang tidak disebut namanya , hanya dikatakan "yang meninggal di Krttabhuwana", yaitu penguasa yang mengeluarkan Prasasti Ketindan I (1314 Saka = 24 Maret atau 22 Aprl 1392). Penguasa yang mengukuhkan ulang -- tiga tahun kemudian --- dan disertai beberapa tambahan keputusan adalah Bhaginda Paduka Sri Bhatara Parameswara. Menurut kitab gancaran Pararaton (Brandes, 1897:27) raja yang "mokta" di Wisnubhawana -- penddharman Wisnubhawanapura acap diidentifikasikan dengan Candi Surabhana (Surowono) -- adalah Raden Kudamreta, yang menjadi penguasa vasal di Wengker atau mendapat sebutan "Bhre Wengker". Nampakah ia penah dimutasikan ke vasal Pamotan dengan nama gelar (abhisekanama) Sri Wijayarasa. Ia menikah dengan adik dari sang ratu Tribhuwana Tunggadewi, yakni Bhre Dhaha, yang bergelar Rajadewi Maharajasa. Dengan demian, ia adalah paman dan sekaligus mertua dari raja Hayam Wuruk (dengan istri Paduka Sori). Jika menilik trakhihnya (1395 M), prasasti ini dikeluarkan pada masa pemerintahan raja Wikramawarddhana, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Bhattara (Bhre) di Tumapel.

Wajar bila Wikramawarddhana yang memerintahkan membuat tinulad prasasti Katinden, yang berkenaan dengan tempat di timur Gunung Kawi, dalam kapasitasnya sebagai Bhre Tumapel. Menurut prasasti ini, Kelurahan Ketindan disebut berada di timur Gunung Kawi. Sebenarnya, lokasinya pada areal Gunung Lejar, yang kini disebut "Gunung Mujur", yakni anak dari Gunung Arjuna pada posisi di selatan-timur G. Arjuna. Toponimi "Lejar" masih tersimpan pada nama (desa) "Nglajar (nga-lajar)" di wilayah utara-timur Kota Batu. Hutan di Gunung Mujur (nama arkhaisnya "Lejar") termasuk areal hutan yang rentan bagi terjadinya kebakaran tahunan hingga kini, dan celakanya telah semenjak masa Majapahit berada dekat dengan areal permukiman.

Dalam prasasti Ketinden I ataupun II, status administratif Ketinden adalah "lurah" (kini ada sebutan "ke-lurah-an"). Kala itu, sekelurahan (salurah) Ketinden terdiri atas sebelas buah desa (kasawlas desa). Hal ini berarti, wilayah sekelurahan Ketinden merupakan visayapumpunan, yaitu kesatuan dari sejumlah desa. Informasi adminstrasi pemerintahan lainnya tercermin pada kata "waddhana", yaitu para waddhana di Lumpang. Kurang jelas hubungang posisioning antara lurah dan waddhana, meski bila dibandingkan dengan sistem perintahan yang lebih muda, yang mengenal daerah administrasi "kawedanan", bisa jadi waddhana membawahi sejumlah lurah dan desa dalam visaya pumpunanan. Selain itu disebut pejabat "pacatanda di Turen". Kini Turen menjadi nama desa dan sekaligus kecamatan yang berada di bagian selatan-timur Kab. Malang, yang dalam prasasti Pu Sindok tahun 929 M dinamain "Turyyan" dan dalam dusastra Pararaton disebut "Turyantapada".

Lingkup pemberitaan keputusan dalam prasasti ini mencakupi wilayah luas di Malang Raya sekarang. Bukan hanya untuk sebelas desa yang berada di wilayah Ketiden, namun juga bagi warga wilayah waddhana Lumpang hingga di daerah Turen. Adapun yang menjadi ujung tombak pelaksana tugas adalah warga di sebelas desa dalam wilayah Katinden. Atas embanan tugas yang diberikan kepadanya itu, raja memberikan suatu anugerah (waranugraha) atau semacam "reward" yang berupa hak-hak istimewa kepadanya, baik yang berkenaan dengan perpajakan, perburuan, pengkonnsumsian tanaman, pemanfaatan kayu gaten dan telur penyu. Jadi, ada prinsip "memberi dan menerima (take and gave), yaitu lantaran memberikan jasa bagi pelestarian hutan maka mereka mendapat anugrah untuk memanfaatkan secara bijak hasil hutan". Hal lain yang diberitakan adalah "air" --dalam arti sungai ataupun sumber air, yang berada di timur dan barat Katinden, yang hingga kini masih banyak dijumpai di sekitar Gunung Mujur, utamanya di daeah Lawang.

Adapun pokok perintah itu adalah "menjaga ilalang (mangraksa halalang)". Untuk kepentingan apa ilalang perlu dijaga? Sangat boleh jadi untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan, yang acapkali disebabkan oleh terbakarnya ilalang kering pada puncak kemarau. Kebakaran ilalalang tidak hanya memusnahkan ilalang, namun juga ikut membakar pepohonan hutan, tak terkecuali kayu gaten (sejenis kayu jati atau mungkin pinus, yang banyak tumbuh di sini). Pada sisi lain, ilalang adalah makan ternak, yang dibudidayakan oleh para petani tepian hutan ini. Dampak lainnya adalah keselamatan binatang hutan, tidak terkecuali telur penyu yang disebunyikan di dalam pasir. Mengingat bahwa di areal ini terdapat banyak sumber air, maka bulus atau badawang boleh jadi cukup banyak terdapat. Telor-telor penyu biasa disembunyikan di dalam pasir, yang jika hutannya terbakar bisa membahayakan keselamaran telor penyu itu.

Prasasti Katinden memberi kita teladan bahwa kesiagaan untuk mengantisipasi kebakaran hutan, yang acap didahului (dipantik) oleh terbakarnya ilalang, digalakkan oleh pihak kerajaan. Caranya, adalah dengan membentuk komunitas siaga di desa-desa dipinggiran hutan pada lereng Gunung Lejar di lereng timur G..Arjuna maupun lereng tinur G. Kawi terhadap bahaya kebakaran hutan yang sewaktu-waktu terjadi. Jika kebakaran hutan terlanjur berlangsung, maka merekalah yang pertama dan utama untuk mengambil peran. Jika tidak sigap, kebakaran hutan akan mengenai permukimannya, membinasakan tanaman budidayanya, melumatkan pakan ternaknya, dan membakar kayu hutan maupun bitang hutan yang menjadi sumber daya lokal dalam pencaharian hidupnya sebagai petani, peternak dan perambah hutan lewat kegiatan berburu, menebang pohon hutan dan meramu tanaman hutan tertentu. Warga Katinden boleh jadi masuk dalam kelompok "wong kalang", yang bermukim di tepian gunung-hutan dan berpencaharian sebagai pendayaguna sumber daya hutan.

Prasasti Katinden memberi contoh teladan mengenai model kemitraan warga masyarakat tepian hutan dan pemerintah dalam hal konservasi dan fungsionalisasi sumber daya hutan, sebagaimana halnya kini dikembangkan pada lingkungan pesanggem di kampung-kampung magersari atau pagersari. Manusia dan hutan musti berelasi secara mutualistik, yakni apabila ingin memperoleh manfaat dari hasil hutan maka ia pulalah yang musti menjadi perawat dan sekaligus pemeliharanya -- termasuk mencegah kebakaran hutan. Bukan seperti para penegang HPH, yang hanya mau mendapat untung dari eksploitasi hutan namun tak mau bertanggung jawab atas kelestarian hutan yang dirambahnya. Semoga contoh teladan ini membuka kesadaran untuk berperan aktif dalam mengantisipasi kemungkinan terjadinya kebakaran hutan, serta memadamkanya dengan kesiapan dan kesigapan secara serentak (guyub, sak yeg saeko proyo) bila kebakaran terlanjur terjadi.

Sengkaling, 10 Okt 2015


Penulis:
Dwi Cahyono oleh Calon Anggota Telapak
(Peserta Pendidikan Kader Telapak Jawa Timur Surabaya, 8-9 Oktober 2015)

0 komentar:

Posting Komentar

Logo Telapak