Surat Pembelaan Diri Kades Wakumoro kepada Bupati Muna

Berikut ini merupakan surat pembelaan diri saya kepada Bupati Muna


Kepada
Yth, Bupati Muna
Di – Raha


Perihal : Pembelaan Diri

Dengan hormat,
Semoga aktivitas Bapak Bupati selalu dalam lindungan dan petunjuk dari Allah Swt, amien.

Sehubungan dengan keluarnya SK Bupati Muna Nomor 271 tahun 2008 tentang Pengesahan Pemberhentian Kepala Desa Wakumoro, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna, dengan ini ijinkan saya untuk menyampaikan pembelaan diri.

1. Surat Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Wakumoro Kecamatan Parigi Nomor : 02/BPD/WKMR/2008 tanggal 7 Juni 2008 perihal Usul Pemberhentian Kepala Desa Wakumoro, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna. SK BPD tersebut tidak memiliki dasar yang dapat dipertanggung jawabkan dan anggap sebagai rekayasa Ketua BPD Desa Wakumoro karena :

  • Bahwa SK BPD tersebut dikeluarkan tanpa didasari oleh adanya aspirasi masyarakat dan tidak didahului dengan musyawarah/rapat/pertemuan antara anggota BPD dengan masyarakat/tokoh-tokoh masyarakat Desa Wakumoro. Hal ini sesuai dengan hasil pengkajian dan penelitian yang saya lakukan dilapangan. Ketua BPD dan 2 orang anggota yang menyetujui keluarnya SK BPD tersebut telah melakukan penipuan terhadap aspirasi mayoritas masyarakat Desa Wakumoro. SK BPD tersebut dikeluarkan bukan dalam rangka melaksanakan kewenangan BPD sebagaimana tertuang dalam pasal 35 huruf e dan kewajiban BPD sebagaimana tercantum dalam pasal 37 ayat (2) huruf d PP No. 72 tahun 2005 tentang Desa yaitu untuk menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Dengan demikian pengusulan pemberhentian Kades oleh BPD hanya berdasarkan kepentingan pribadi saja atau SK BPD tersebut tidak berdasarkan mandat dari masyarakat Desa Wakumoro tetapi hanya berdasarkan kepentingan individu-individu 3 orang anggota BPD Desa Wakumoro.
  • Proses pengambilan keputusan di internal BPD Desa Wakumoro tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundangan. Faktanya bahwa SK BPD tersebut diatas dikeluarkan tanpa adanya proses musyawarah mufakat diantara 5 orang anggota BPD. Pengambilan keputusan hanya dilakukan oleh 3 orang anggota BPD, sebab 2 dari 5 orang anggota BPD lainnya tidak dilibatkan. Dua orang anggota BPD tidak diundang secara resmi dalam rapat BPD untuk pembahasan dan pengambilan keputusan tersebut.
2. Surat Camat Parigi Nomor : 138.04/085/2008 tanggal 10 Juni 2008 perihal Laporan keputusan BPD Desa Wakumoro; Surat mengandung kelemahan atau kejanggalan oleh karena :
  • Camat Parigi secara langsung menindaklanjuti usulan dari BPD tanpa terlebih dahulu melakukan klarifikasi/penelitian dan pengkajian masalah kemasyarakat atau tokoh-tokoh masyarakat Desa Wakumoro, padahal camat sendiri mengetahui persis apa masalah yang sebenarnya terjadi di lapangan terutama terkait dengan konflik BPD.
  • Camat Parigi begitu cepat merespon dan menindaklanjuti usulan BPD Desa Wakumoro, sebaliknya usulan masyarakat yang disampaikan sejak Juli 2007 tidak direspon dengan baik (mandeg di tangan Camat Parigi). Ini menimbulkan pertanyaan sekaligus dugaan bahwa Camat Parigi bersekongkol dengan BPD Desa Wakumoro untuk memberhentikan Kades Wakumoro.
3. Berita Acara Pertemuan Tim Kabupaten bersama Camat Parigi, Kepala Desa Wakumoro dengan Tokoh-tokoh masyarakat Desa Wakumoro merekomendasikan kepada Bapak Bupati Muna untuk menyetujui Usul Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Wakumoro tentang Pemberhentian Kepala Desa Wakumoro, Kecamatan Parigi. Berita Acara tersebut mengandung kejanggalan karena :
  • Pertemuan dengan Tim Kabupaten pada tanggal 14 Juni 2008 saat itu tidak dihadiri oleh tokoh-tokoh masyarakat Desa Wakumoro melainkan hanya dihadiri oleh masyarakat biasa yang belum layak untuk ditokohkan dalam masyarakat Desa Wakumoro;
  • Dalam pertemuan Tim Kabupaten bersama Camat Parigi, Kepala Desa Wakumoro tanggal 14 Juni 2008 dan masyarakat Desa Wakumoro tidak membahas tentang pemberhentian Kepala Desa Wakumoro dan tidak melahirkan rekomendasi untuk menyetujui usul BPD Desa Wakumoro tentang Pemberhentian Kepala Desa Wakumoro; oleh karena itu isi berita acara pertemuan tersebut sarat dengan rekayasa.
  • Dalam pertemuan dengan Tim Kabupaten tanggal 14 Juni 2008 tersebut, tidak dicapai kesepakatan atau hasil yang memuaskan karena tidak dihadiri oleh Pelapor dalam hal ini Ketua BPD Desa Wakumoro. Sementara masyarakat menghendaki agar pelapor dihadirkan untuk di dengarkan keterangannya namun sampai dengan pertemuan ditutup pelapor tidak juga muncul. Usulan masyarakat dalam pertemuan tersebut agar masalah BPD Desa Wakumoro diselesaikan di Raha oleh Bupati dengan mengundang pihak-pihak yang terkait seperti anggota BPD, Kades dan tokoh-tokoh masyarakat. Usulan tersebut di jawab oleh tim dengan bahasa “akan ditampung dan dilaporkan kepada Bupati”. Tapi kemudian saran masyarakat tersebut tidak pernah terealisasi, sebaliknya yang ada adalah SK pemberhentian Kades Wakumoro. Inilah yang membuat kaget masyarakat dan tokoh-tokoh masyarakat Desa Wakumoro.
  • Bahwa Berita Acara Pertemuan sebagaimana dimaskud diatas dibuat secara sepihak oleh Tim Kabupaten dan tidak ditanda tangani oleh Kepala Desa Wakumoro dan tokoh-tokoh masyarakat Desa Wakumoro; jika ditemukan Berita Acara yang ditanda tangani oleh Kepala Desa dan tokoh-tokoh masyarakat maka telah terjadi rekayasa dan pemalsuan tanda tangan.
4. Alasan pemberhentian saya sebagai Kepala Desa Wakumoro sebagaimana dimaksud diktum Kedua karena saya telah menyalahgunakan kewenangan berupa pembatalan SK Bupati Muna Nomor : 54 Tahun 2007 tanggal 21 Februari 2007 tentang Pengesahan Pengangkatan Anggota BPD Periode 2007 – 2013 dalam Wilayah Kecaamtan Parigi, menurut saya alasan tersebut tidak memiliki fakta hukum yang dapat dipertanggung jawabkan, karena saya sebagai Kepala Desa Wakumoro tidak pernah mengeluarkan Surat Keterangan atau Surat lainnya secara resmi tentang pembatalan SK Bupati. Alasan pemberhentian saya karena saya sebagai Kepala Desa telah memfasilitasi Pemilihan Ketua dan Anggota BPD Desa Wakumoro yang baru dengan membatalkan SK Bupati Muna tersebut diatas, dimana dalam pandangan BPD tindkan tersebut telah merugikan kepentingan umum, meresahkan kelompok masyarakat dan mendiskriminatifkan warga atau golongan masayrakat lain yang merupakan hal yang dilarang bagi seorang Kepala Desa.

5. Alasan tersebut saya anggap tidak tepat karena kegiatan “Memfasilitasi” tidak bisa dipandang sebagai hal yang menyalahi kewenangan seorang Kepala Desa karena kepala desa melakukan hal itu atas dasar tuntutan dan desakan kuat dari tokoh-tokoh masyarakat. Saya “memfasilitasi” aspirasi masyarakat untuk membentuk BPD baru karena terkait dengan kewajiban seorang Kepala Desa untuk melaksanakan kehidupan demokrasi di desa sebagaimana tercantum dalam pasal 15 huruf d PP No. 72 tahun 2005 tentang Desa, karena saat itu masyarakat menganggap tidak mungkin menyampaikan aspirasi pembentukan BPD baru kepada BPD yang ada karena BPD yang ada (terutama ketua BPD) dianggap sudah tidak ada lagi oleh masyarakat.

Berdasarkan pada alasan-alasan tersebut diatas, saya memohon kepada Bapak Bupati untuk melakukan peninjauan kembali atas SK Nomor 271 tahun 2008 tentang Pengesahan Pemberhentian Kepala Desa Wakumoro.

Demikian surat ini saya buat dengan sebenar-benarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun juga, besar harapan saya Bapak Bupati dapat mempertimbangkan surat pembelaan diri ini. Dengan segala kerendahan saya haturkan banyak terima kasih.

Wakumoro, 24 Juli 2008
Pemohon



La Ode Muammar Kadhafi

"Berdaulat secara Politik, Mandiri secara Ekonomi, dan Bermartabat secara Budaya"

0 komentar:

Posting Komentar

Logo Telapak