Tampilkan postingan dengan label MKadafi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label MKadafi. Tampilkan semua postingan
0 com

Kronologis Penyanderaan Camat Parigi, Kab Muna

Berikut ini merupakan catatan kejadian yang saya peroleh dari kawan =

Hari ini (11 Agustus 2008) di Desa Wakumoro kembali bergejolak, pemicunya adalah keputusan Camat Parigi La Rafini, SE yang melantik pelaksana tugas Kades Wakumoro kepada La Ode Kiji. Masyarakat Desa Wakumoro benar-benar tidak menerima kehadiran pejabat pelaksana tugas sementara kades wakumoro yang ditunjuk camat tersebut karena dianggap hanya merupakan strategi camat untuk mengadu domba masyarakat. Selain itu penunjukan tersebut merupakan cara-cara untuk mengambil alih pengelolaan aset-aset Desa Wakumoro yaitu pasar desa dan obyek wisata milik desa. Pejabat pelaksana tugas yang ditunjuk camat tersebut adalah mantan Kades Wantiworo, yang juga adik kandung kades lama yang digantikan Muammar Kadhafi. Dimata masyarakat, orang yang tunjuk tersebut tidak memiliki kapasitas untuk memimpin masyarakat Desa Wakumoro, dipihak lain penunjukan tersebut dianggap oleh masyarakat sama dengan mengembalikan kekuasaan kades lama, karena memiliki watak yang sama dengan kakaknya selama menjadi kades.

“Apapun alasannya kami menolak Pjs Kades yang ditunjuk camat, apalagi yang ditunjuk itu seseorang yang otoriter,” ujar seorang ibu.

Reaksi spontan muncul dari masyarakat pukul 11.30 sesaat setelah terdengar kabar bahwa telah dilakukan pelantikan pelaksana tugas kades wakumoro oleh camat di kantor camat parigi. Sekitar 200 orang masyarakat yang dimotori oleh ibu-ibu itu langsung berkumpul di perempatan jalan desa wakumoro sambil berorasi. Tidak tahan dengan emosi yang menggebu-gebu, massa yang mayoritas ibu-ibu itu langsung mendatangi rumah ketua BPD (La Ode Sombo) namun ketua BPD melarikan diri melalui pintu belakang rumah dan menyelamatkan diri di Polsek Parigi.

Pukul 13.00 aparat polisi dari Polsek Parigi tiba di desa Wakumoro dan bertemu dengan tokoh-tokoh masyarakat. Dalam pertemuan tersebut, tokoh-tokoh masyarakat meminta Kapolsek Parigi untuk memfasilitasi pertemuan antara masyarakat dengan anggota BPD dan camat parigi dengan menghadirkan camat dan ketua BPD. Masyarakat bermaksud meminta klarifikasi dari ketua BPD dan camat tentang masalah pemberhentian Kadhafi sebagai kades wakumoro dan masalah penunjukan Pls kades wakumoro.

“Kebetulan sejak dibentuk Februari 2007 hingga sekarang BPD belum pernah menggelar musyawarah bersama masyarakat baik untuk membicarakan masalah-masalah dalam desa maupun untuk menyampaikan pertanggung jawabannya, makanya kehadiran anggota BPD sekarang ini sekaligus untuk menyampaikan laporan pertanggung jawaban atas kinerja mereka selama 1,5 tahun ini” komentar masyarakat.

Terkait dengan pemberhentian Kadhafi sebagai kades wakumoro secara mendadak dan sepihak, masyarakat mengaku kaget. “bisanya kepala desa yang sudah kami pilih tahun 2007 lalu tiba-tiba diusulkan untuk diganti oleh BPD tanpa persetujuan kami, tanpa ada musyawarah dengan kami, berarti kami ini dianggap sampah oleh BPD dan camat.”, kata seorang tokoh masyarakat desa wakumoro.

Pukul 14.00, massa mulai bertambah banyak dan membanjiri pusat desa wakumoro. Semua satu suara, menolak pemberhentian kades wakumoro dan menolak penunjukan pelaksana tugas kades dari orang luar desa.

“Jauh sebelumnya kami sudah bersepakat bahwa kami menolak pergantian kades wakumoro, kami inginkan Kadhafi tetap menjalankan tugas-tugasnya sebagai kades walaupun sudah diberhentikan oleh Bupati Muna” ujar masyarakat ber api-api.

Mendengar adanya kekacauan yang mengarah pada konflik berdarah di Desa Wakumoro itu, pukul 16.00 sesepuh masyarakat desa wakumoro yang tinggal di Raha, La Ode Sirad Imbo langsung turun tangan, berangkat ke desa wakumoro didampingi Mahmud SE, H La Ode Mazzati, Ihlas Muhammad dan 2 orang aktivis Perkumpulan Swami (Alimuddin dan Fahruddin). Setibanya di desa wakumoro, La Ode Sirad Imbo dan rombongan langsung dijemput oleh masyarakat dan Kapolsek Parigi, kemudian dilakukan pertemuan terbatas di rumah La Ode Muh. Asri, disepakati untuk kerumah jabatan camat parigi.

Pukul 18.15 sesepuh dan tokoh-tokoh masayrakat desa wakumoro bersama sekitar 300 orang massa serta Kapolsek Parigi bergerak menuju rumah jabatan camat parigi untuk bertemu camat. Di rujab camat massa berteriak meminta camat keluar dari rujab. Pertemuan dengan camat dimediasi oleh kapolsek di rujab camat parigi. Karena camat berkeras dengan apologinya, akhirnya warga menyandera camat untuk dibawa ke Bupati. Camat akhirnya di arak keluar rujab dan masuk kedalam mobil bersama La Ode Sirad Imbo, Mahmud, Kapolsek dan La Ode Mazzati. Massa tetap tidak puas dan terus membuntuti mobil yang ditumpangi camat. Beruntung ada La Ode Sirad Imbo yang mampu meredam amarah massa dan menyelamatkan camat dari amuk massa. Massa tetap tidak puas dan terus berusaha menghalangi laju mobil. Mobil yang ditumpangi camat sempat kembali dihadang di perempatan desa wakumoro, namun mobil terus melaju menuju raha.

Sampai pukul 22.40 massa masih berkumpul di pusat desa wakumoro dan tidak akan membubarkan diri sampai ada keputusan dari hasil pertemuan antara camat, kapolsek, La Ode Sirad Imbo, La Ode Mazzati, Mahmud dengan Bupati Muna.

Catatan=
- Pulau Muna (link)


"Berdaulat secara Politik, Mandiri secara Ekonomi, dan Bermartabat secara Budaya"

Selengkapnya ...
0 com

Surat Pembelaan Diri Kades Wakumoro kepada Bupati Muna

Berikut ini merupakan surat pembelaan diri saya kepada Bupati Muna


Kepada
Yth, Bupati Muna
Di – Raha


Perihal : Pembelaan Diri

Dengan hormat,
Semoga aktivitas Bapak Bupati selalu dalam lindungan dan petunjuk dari Allah Swt, amien.

Sehubungan dengan keluarnya SK Bupati Muna Nomor 271 tahun 2008 tentang Pengesahan Pemberhentian Kepala Desa Wakumoro, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna, dengan ini ijinkan saya untuk menyampaikan pembelaan diri.

1. Surat Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Wakumoro Kecamatan Parigi Nomor : 02/BPD/WKMR/2008 tanggal 7 Juni 2008 perihal Usul Pemberhentian Kepala Desa Wakumoro, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna. SK BPD tersebut tidak memiliki dasar yang dapat dipertanggung jawabkan dan anggap sebagai rekayasa Ketua BPD Desa Wakumoro karena :

  • Bahwa SK BPD tersebut dikeluarkan tanpa didasari oleh adanya aspirasi masyarakat dan tidak didahului dengan musyawarah/rapat/pertemuan antara anggota BPD dengan masyarakat/tokoh-tokoh masyarakat Desa Wakumoro. Hal ini sesuai dengan hasil pengkajian dan penelitian yang saya lakukan dilapangan. Ketua BPD dan 2 orang anggota yang menyetujui keluarnya SK BPD tersebut telah melakukan penipuan terhadap aspirasi mayoritas masyarakat Desa Wakumoro. SK BPD tersebut dikeluarkan bukan dalam rangka melaksanakan kewenangan BPD sebagaimana tertuang dalam pasal 35 huruf e dan kewajiban BPD sebagaimana tercantum dalam pasal 37 ayat (2) huruf d PP No. 72 tahun 2005 tentang Desa yaitu untuk menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Dengan demikian pengusulan pemberhentian Kades oleh BPD hanya berdasarkan kepentingan pribadi saja atau SK BPD tersebut tidak berdasarkan mandat dari masyarakat Desa Wakumoro tetapi hanya berdasarkan kepentingan individu-individu 3 orang anggota BPD Desa Wakumoro.
  • Proses pengambilan keputusan di internal BPD Desa Wakumoro tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundangan. Faktanya bahwa SK BPD tersebut diatas dikeluarkan tanpa adanya proses musyawarah mufakat diantara 5 orang anggota BPD. Pengambilan keputusan hanya dilakukan oleh 3 orang anggota BPD, sebab 2 dari 5 orang anggota BPD lainnya tidak dilibatkan. Dua orang anggota BPD tidak diundang secara resmi dalam rapat BPD untuk pembahasan dan pengambilan keputusan tersebut.
2. Surat Camat Parigi Nomor : 138.04/085/2008 tanggal 10 Juni 2008 perihal Laporan keputusan BPD Desa Wakumoro; Surat mengandung kelemahan atau kejanggalan oleh karena :
  • Camat Parigi secara langsung menindaklanjuti usulan dari BPD tanpa terlebih dahulu melakukan klarifikasi/penelitian dan pengkajian masalah kemasyarakat atau tokoh-tokoh masyarakat Desa Wakumoro, padahal camat sendiri mengetahui persis apa masalah yang sebenarnya terjadi di lapangan terutama terkait dengan konflik BPD.
  • Camat Parigi begitu cepat merespon dan menindaklanjuti usulan BPD Desa Wakumoro, sebaliknya usulan masyarakat yang disampaikan sejak Juli 2007 tidak direspon dengan baik (mandeg di tangan Camat Parigi). Ini menimbulkan pertanyaan sekaligus dugaan bahwa Camat Parigi bersekongkol dengan BPD Desa Wakumoro untuk memberhentikan Kades Wakumoro.
3. Berita Acara Pertemuan Tim Kabupaten bersama Camat Parigi, Kepala Desa Wakumoro dengan Tokoh-tokoh masyarakat Desa Wakumoro merekomendasikan kepada Bapak Bupati Muna untuk menyetujui Usul Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Wakumoro tentang Pemberhentian Kepala Desa Wakumoro, Kecamatan Parigi. Berita Acara tersebut mengandung kejanggalan karena :
  • Pertemuan dengan Tim Kabupaten pada tanggal 14 Juni 2008 saat itu tidak dihadiri oleh tokoh-tokoh masyarakat Desa Wakumoro melainkan hanya dihadiri oleh masyarakat biasa yang belum layak untuk ditokohkan dalam masyarakat Desa Wakumoro;
  • Dalam pertemuan Tim Kabupaten bersama Camat Parigi, Kepala Desa Wakumoro tanggal 14 Juni 2008 dan masyarakat Desa Wakumoro tidak membahas tentang pemberhentian Kepala Desa Wakumoro dan tidak melahirkan rekomendasi untuk menyetujui usul BPD Desa Wakumoro tentang Pemberhentian Kepala Desa Wakumoro; oleh karena itu isi berita acara pertemuan tersebut sarat dengan rekayasa.
  • Dalam pertemuan dengan Tim Kabupaten tanggal 14 Juni 2008 tersebut, tidak dicapai kesepakatan atau hasil yang memuaskan karena tidak dihadiri oleh Pelapor dalam hal ini Ketua BPD Desa Wakumoro. Sementara masyarakat menghendaki agar pelapor dihadirkan untuk di dengarkan keterangannya namun sampai dengan pertemuan ditutup pelapor tidak juga muncul. Usulan masyarakat dalam pertemuan tersebut agar masalah BPD Desa Wakumoro diselesaikan di Raha oleh Bupati dengan mengundang pihak-pihak yang terkait seperti anggota BPD, Kades dan tokoh-tokoh masyarakat. Usulan tersebut di jawab oleh tim dengan bahasa “akan ditampung dan dilaporkan kepada Bupati”. Tapi kemudian saran masyarakat tersebut tidak pernah terealisasi, sebaliknya yang ada adalah SK pemberhentian Kades Wakumoro. Inilah yang membuat kaget masyarakat dan tokoh-tokoh masyarakat Desa Wakumoro.
  • Bahwa Berita Acara Pertemuan sebagaimana dimaskud diatas dibuat secara sepihak oleh Tim Kabupaten dan tidak ditanda tangani oleh Kepala Desa Wakumoro dan tokoh-tokoh masyarakat Desa Wakumoro; jika ditemukan Berita Acara yang ditanda tangani oleh Kepala Desa dan tokoh-tokoh masyarakat maka telah terjadi rekayasa dan pemalsuan tanda tangan.
4. Alasan pemberhentian saya sebagai Kepala Desa Wakumoro sebagaimana dimaksud diktum Kedua karena saya telah menyalahgunakan kewenangan berupa pembatalan SK Bupati Muna Nomor : 54 Tahun 2007 tanggal 21 Februari 2007 tentang Pengesahan Pengangkatan Anggota BPD Periode 2007 – 2013 dalam Wilayah Kecaamtan Parigi, menurut saya alasan tersebut tidak memiliki fakta hukum yang dapat dipertanggung jawabkan, karena saya sebagai Kepala Desa Wakumoro tidak pernah mengeluarkan Surat Keterangan atau Surat lainnya secara resmi tentang pembatalan SK Bupati. Alasan pemberhentian saya karena saya sebagai Kepala Desa telah memfasilitasi Pemilihan Ketua dan Anggota BPD Desa Wakumoro yang baru dengan membatalkan SK Bupati Muna tersebut diatas, dimana dalam pandangan BPD tindkan tersebut telah merugikan kepentingan umum, meresahkan kelompok masyarakat dan mendiskriminatifkan warga atau golongan masayrakat lain yang merupakan hal yang dilarang bagi seorang Kepala Desa.

5. Alasan tersebut saya anggap tidak tepat karena kegiatan “Memfasilitasi” tidak bisa dipandang sebagai hal yang menyalahi kewenangan seorang Kepala Desa karena kepala desa melakukan hal itu atas dasar tuntutan dan desakan kuat dari tokoh-tokoh masyarakat. Saya “memfasilitasi” aspirasi masyarakat untuk membentuk BPD baru karena terkait dengan kewajiban seorang Kepala Desa untuk melaksanakan kehidupan demokrasi di desa sebagaimana tercantum dalam pasal 15 huruf d PP No. 72 tahun 2005 tentang Desa, karena saat itu masyarakat menganggap tidak mungkin menyampaikan aspirasi pembentukan BPD baru kepada BPD yang ada karena BPD yang ada (terutama ketua BPD) dianggap sudah tidak ada lagi oleh masyarakat.

Berdasarkan pada alasan-alasan tersebut diatas, saya memohon kepada Bapak Bupati untuk melakukan peninjauan kembali atas SK Nomor 271 tahun 2008 tentang Pengesahan Pemberhentian Kepala Desa Wakumoro.

Demikian surat ini saya buat dengan sebenar-benarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun juga, besar harapan saya Bapak Bupati dapat mempertimbangkan surat pembelaan diri ini. Dengan segala kerendahan saya haturkan banyak terima kasih.

Wakumoro, 24 Juli 2008
Pemohon



La Ode Muammar Kadhafi

"Berdaulat secara Politik, Mandiri secara Ekonomi, dan Bermartabat secara Budaya"

Selengkapnya ...
0 com

Pemecatan Kelapak Desa Wakumoro

Kawan-kawan,

Setelah seminggu menjadi polemik di masyarakat, baik melalui media lokal maupun di warung-warung kopi, di desa-desa mau pun di Kota Raha, akhirnya SK pemberhentian saya, Moamar Khadafi sebagai Kades wakumoro di terbitkan. Bunyinya begini :
Surat Keputusan Bupati Muna Nomor 271 tahun 2008 tentang Pengesahan Pemberhentian Kepala Desa Wakumoro, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna tertanggal 9 Jui 2008.


SK ini saya terima pada hari Senin 14 Juli 2008 pukul 17.00 Wita.

Apakah saya akan menerima dengan ikhlas SK ini, jawabanku tidak .... saya akan melakukan perlawanan baik secara politik maupun hukum karena saya anggap proses dan alasan pemberhentian sebagaimana tertuang dalam SK tersebut tidak satu pun memiliki kebenaran, semua bernuansa FITNAH dan POLITIS. Ada persekongkolan antara ketua BPD dengan camat dan pejabat-pejabat di Pemda Muna. Akar masalahnya adalah pembekuan BPD oleh masyarakat Juli 2007 silam, kemudian ketua BPD telah melaporkan saya bahwa saya telah memecat anggota BPD. Padahal saya (sebagai kades) tidak punya kewenangan apapun untuk pembubarkan, membekukan dan memecat anggota BPD. Laporan Ketua BPD sendiri tidak pernah dimusyawarahkan dengan masyarakat Desa Wakumoro, tapi dengan sengaja telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang usul pemberhentian saya kepada Bupati melalui camat.

Dipihak lain, hasil-hasil musyawarah masyarakat Desa Wakumoro tentang pembubaran/pebekuan BPD dan hasil pemilihan BPD baru oleh masyarakat yang telah diajukan kepada bupati melalui camat sejak juli 2007 silam ternyata mandeg (dengan sengaja di mandeg-kan) dimeja camat. itulah dasar persoalannya....

Sebagai Ketua Asosiasi Kades Kab. Muna, Propinsi Sulawesi Tenggara, kawan-kawan kades telah memberikan support untuk melakukan perlawanan atas terbitnya SK tersebut, dengan berbagai alasan, kawan-kawan kades di Muna akan memberikan dukungan atas pemberhentian ini.
Sebagai gambaran, suasana di desa wakumoro makin tegang dan mencekam... saya tetap berusaha untuk mengendalikan keadaan agar tidak terjadi praktek anarkis dari massa...

Salam
Kadhafi

Catatan=
Klarifikasi yang saya kemukakan terkait isu pemecatan ini telah saya kirimkan dan diterbitkan oleh Harian Kendari Post, tanggal 12 Juli 2008. Tulisan ini ada di blog sebelumnya dengan judul Isu Pemecatan Kepala Desa Wakumoro.

Link=
Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 (file pdf)
Alamat PTUN di Indonesia (situs)
Alur Peradilan Tata Usaha Negara (situs)

Kabupaten Muna (situs
)



"Berdaulat secara Politik, Mandiri secara Ekonomi, dan Bermartabat secara Budaya"

Selengkapnya ...
0 com

Isu Pemecatan Kepala Desa Wakumoro

Berikut ini komentar saya yang dimuat di media lokal (Kendari Pos 12 juli 2008), komentar ini sekaligus menjelaskan secara detil isu pemecatan saya sebagai kades .... karena terjadi kesimpang siuran berita dan informasi yang beredar di masyarakat ......

Kades Wakumoro dilaporkan oleh Ketua BPD dan Bupati mengeluarkan SK Pemberhentian. Dalam laporannya, Kades Wakumoro telah memecat pengurus BPD dan berbuat sewenang-wenang dalam desa. “Saya tidak kaget mendengar adanya laporan itu, karena memang saya tau Ketua BPD itu hobinya melapor. Bayangkan, saya membangun fondasi balai desa saja saya dilaporkan di polisi. Ketua BPD Wakumoro memang hobi melapor, masuk akal atau tidak yang penting lapor dulu”.

Soal memecat pengurus BPD, saya sependapat dengan Bupati Muna bahwa Kepala Desa tidak punya hak memecat pengurus BPD. Tidak ada satupun peraturan perundangan yang membenarkan seorang Kades bisa memecat pengurus BPD. Yang sesungguhnya terjadi di Desa Wakumoro adalah kelembagaan BPD dibawah pimpinan La Ode Sombo cs dibubarkan atau dibekukan oleh masyarakat, ini dibuktikan dengan pernyataan mosi tidak percaya yang ditandatangani masyarakat sejak Juli 2007 lalu, kemudian masyarakat mendesak saya untuk memfasiltiasi proses pembentukan BPD baru. Saya lihat alasan masyarakat cukup jelas dan konkrit. Waktu itu semua dokumen proses dan hasilnya saya sampaikan kepada Camat. Namun kelihatannya Camat dengan sengaja membuat mandeg proses. Sudah 1 tahun aspirasi masyarakat ditahan oleh Camat. Jadi Camat harus bertanggung jawab. Persoalan balai desa juga sampai hari ini tidak bisa diselesaikan Camat. Camat parigi memang parah. Sebaliknya kalau laporannnya La Ode Sombo cs cepat ditindaklanjuti.

Sebenarnya begini, yang bermasalah dengan BPD adalah masyarakat, bukan Kepala Desa. Urusan pecat-memecat pengurus BPD itu urusannya rakyat, bukan urusannya Kades, rakyat berhak mengusulkan penggantian Kades dan pembubaran BPD. Mekanismenya sudah jelas dalam peraturan perundangan. Jadi laporan Ketua BPD itu sebenarnya keliru, seharusnya Ketua BPD melaporkan masyarakat yang membekukan BPD, bukan melaporkan Kades, karena yang membekukan mereka adalah rakyat. BPD dan Kepala Desa itu 2 lembaga yang berbeda, saling bermitra satu sama lain, sama-sama dipilih, bertanggung jawab dan menjalankan mandat rakyat. Kalau BPD dan Kades sudah tidak disukai rakyat maka rakyat berhak mencabut mandatnya. Jadi kalau rakyat tidak suka lagi sama Kadesnya, maka rakyat menyampaikannya kepada BPD, lalu BPD menyampaikannya kepada Bupati melalui camat.

Makanya saya bingung, atas dasar apa Ketua BPD mengusulkan pemberhentian Kades, karena faktanya yang diusulkan Ketua BPD itu tidak pernah dikonsultasikan atau dimusyawarahkan dengan masyarakat. Kok tiba-tiba Ketua BPD mengambil inisiatif sendiri mengusulkan pemberhentian Kades. Sehingga tidak jelas mandat yang dijalankan oleh Ketua BPD itu, mandat pribadi atau mandat masyarakat. Ini yang harus dijelaskan kepada masyarakat. Jangan mentang-mentang jadi Ketua BPD mau seenak perutnya mengusulkan penggantian Kades, tunggu dulu.....

Jangan sampai mandat yang dipegang oleh Ketua BPD adalah mandat pribadi atau mandat 1-5 orang warga saja. Saya sudah tanya masyarakat, mereka tidak tau menahu soal kegiatan Ketua BDP, mereka tidak butuh pergantian kades. Jadi Bupati telah tertipu oleh laporan bawahannya dan tertipu oleh Ketua BPD Wakumoro. Kan... sangat luar biasa kalau seorang Ketua BPD bisa menipu seorang Bupati.

Di Wakumoro itu ada gejala seperti ini, secara defacto ada BPD yang memiliki SK Bupati, namun secara de jure ada BPD baru yang mendapat legitimasi kuat dari masyarakat. Saya pernah mengundang pengurus BPD yang memiliki SK Bupati itu untuk rapat bersama masyarakat, tapi surat saya dikembalikan oleh Ketua BPD dengan alasan ada 1 kata dalam surat yang tidak benar penulisannya. Inikan aneh dan Lucu sekali...

Kalau ada hasil investigasi dari tim yang dibentuk Bupati, itu masih harus saya pertanyakan. Tim bentukan Bupati itu seharusnya melakukan investigasi secara menyeluruh, tidak sepotong-sepotong. Kesimpulan dalam rapat dengan tim waktu itu adalah perosalan BPD Wakumoro akan diselesaikan di Raha, pihak-pihak yang terkait dengan masalah itu seperti tokoh-tokoh masyarakat, Kades dan BPD akan diundang ke Raha untuk menyelesaikan masalah, tapi kenapa tiba-tiba yang akan keluar adalah SK pemberhentian Kades Wakumoro. Saya yakin ini ada persekongkolan untuk menzalimi saya. Tim yang turun di Wakumoro itu juga orang-orang yang tidak senang dengan saya, makanya mereka membuat rekomendasi pemberhentian saya, ini sama dengan mereka membenturkan saya dengan Bupati Muna.

Sebagai Ketua Asosiasi Kades Kabupaten Muna tentu berharap Bupati Muna tidak gegabah mengeluarkan keputusan karena laporan yang diterima itu adalah laporan sepihak saja. Jika keputusan pemberhentian saya dikeluarkan, maka akan ini akan berimplikasi pada desa-desa lain. Ketua BPD dan pejabat-pejabat terkait yang tidak senang dengan seorang Kades dengan seenaknya merekomendasikan pemberhentian Kades.

Soal sewenang-wenang, silahkan tanya sama rakyat di Desa, apa selama 1 tahun saya menjabat Kades telah melakukan pemaksaan kehendak atau melakukan kekerasan. Masyarakat yang tidak senang sama saya di Desa Wakumoro itu jumlahnya hanya sekitar 7 orang, ada babinsa, ada pegawai tata usaha SMP, ada pegawai BKKBN, ada pegawai peternakan, Ketua BPD dan mantan Kades dll. Mereka semua pintar-pintar, maksud saya pintar memutar balikan fakta dan memperbodohi masyarakat....Akhir-akhir ini mereka sering kumpul-kumpul menggalang dukungan untuk mengganti saya, tapi saya tanggapi positif kegiatan mereka, itu bagian dari demokrasi, saya tidak mengancam mereka, saya biarkan saja, toh semua kembali ke pilihan masyarakat. La Ode Sombo Cs itu kan tim suskesnya Pak Kilo, jadi wajar jika Pak Kilo cepat menindaklanjuti laporannya.

Bagi saya jabatan kades bukan segala-galanya, leluhur saya tidak pernah mengajarkan saya untuk mengejar, menangisi dan membeli jabatan, karena itu adalah garis tangan. Saya berharap kepada masyarakat Desa Wakumoro baik yang tinggal menetap di Wakumoro maupun yang berada di tempat lain untuk bersabar, menahan diri, dan tidak emosional menyikapi isu yang berkembang. Mari kita tunggu saja keputusan akhirnya seperti apa, karena sampai detik ini saya belum menerima SK itu. Kalaupun besok atau lusa SK Pemberhentian saya terbit, saya sudah menyiapkan langkah-langkah yang harus dilakukan. Saya juga tidak mau dijajah di tanah kelahiran saya. Kalau leluhur saya pernah di penjara karena memperjuangkan Wakumoro, masa anak cucunya tidak bisa melakukan itu untuk Wakumoro, yang penting kan tujuannya untuk kemakmuran dan kesejahteraan seluruh warga. Asal jangan dipenjara karena mencuri atau merampok, tapi kalo dipenjara karena memperjuangkan kebenaran dan kepentingan orang banyak, itu sudah resiko....prisipnya Koemo Wuto Sumanomo Liwu”

Sumber=
Kendari pos 12 juli 2008

Berita terkait=
Rakyat Wakumoro Bela Kadesnya - Kendari Post 11 Juli 2008 (link)
Khadafi dipecat dari Jabatan Kepala Desa Wakumoro - Kendari Ekpres 9 Juli 2008 (link)




"Berdaulat secara Politik, Mandiri secara Ekonomi, dan Bermartabat secara Budaya"

Selengkapnya ...
Logo Telapak